Kritik Keras Inul: Pajak Selangit Bikin Banyak Rumah Pondok Indah Dijual

Kritik Keras Inul: Pajak Selangit Bikin Banyak Rumah Pondok Indah Dijual

tim detikProperti - detikProperti
Rabu, 17 Jan 2024 07:37 WIB
Kritik Keras Inul: Pajak Selangit Bikin Banyak Rumah Pondok Indah Dijual
Inul Daratista
Jakarta -

Buntut langkah pemerintah yang menaikkan pajak hiburan menjadi 40% bikin banyak kalangan geram. Komentar tajam salah satunya datang dari pedangdut Inul Daratista yang juga menyinggung banyak rumah di Pondok Indah yang dijual karena pajaknya tinggi selangit.

Bagaimana ceritanya? detikcom merangkum informasi kritik Inul tersebut dalam rangkaian artikel berikut ini.

Mengawali protesnya, semula Inul mengeluhkan kenaikan pajak hiburan yang disebut menjadi 40% di media sosialnya. Menurutnya, pajak sebesar itu dinilai terlalu berat dan memberatkan pelaku usaha. Maklum, selain dikenal sebagai pedangdut, Inul juga punya bisnis hiburan tempat karaoke keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul di media sosial X yang diunggah 13 Januari, dikutip Selasa (16/1/2024).

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan sulitnya hidup di Jakarta, apalagi jika pajak hiburan benar-benar mengalami kenaikan.

ADVERTISEMENT

"Aku iri lihat yang lain bisnis dalam 2 tahun tahu-tahu moncer jadi triliunan, kira-kira pajaknya aman apa diamankan ya?? Ada juga baru jadi anggota parlemen wis naik mercy pamer mobilnya ada 10 macam-macam, dari ujung kaki sampai sirah branded semua.. Saya punya saja belinya pakai cicilan 1 tahun, beli barang merek pakai installment, mikir kalau beli los dol Karyawan ku bisa nggak gajian. Untung ada penghasilan sampingan nyanyi dll," tulis dia di Instagram yang diunggah belum lama ini yang dikutip Selasa (16/1/2024).

Sebagai informasi, tulisan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Inul menyebut, kenaikan pajak hiburan akan semakin menyulitkan keadaan ekonomi. Bahkan dia menyebut, saat ini, saking sulitnya banyak rekan-rekannya menjual rumah di Pondok Indah yang juga karena pajak yang tinggi.

"Nih, Pondok Indah teman-teman saya banyak yang nawarin rumahnya dijual, nggak kuat bayar pajak rumah yang selangit!! Yang duitnya banyak bodo amat lihat kita nangis darah. Sampai beneran naik nih pajak.... kalian bukanlah wakil rakyat tapi pembunuh rakyat!!!" lanjutnya.

Bagaimana Faktanya? Buka Halaman Selanjutnya

Fakta Jual Beli Rumah di Pondok Indah

Rumah-rumah orang kaya atau tajir di kawasan elit seperti Pondok Indah dan Menteng dijual. Begini penampakan rumahnya. Foto: Noel/detikHOT
Mengenai banyaknya rumah di Pondok Indah yang disebut banyak dijual, Board of Commisioner Xavier Marks Indonesia, Lisa Kuntjoro mengungkapkan saat ini memang banyak rumah di Pondok Indah dijual. Meski demikian, wanita yang kerap dijuluki sebagai 'Ratu Pondok Indah' ini mengatakan, banyaknya rumah dijual ini sudah terjadi dari lama, bukan baru-baru ini saja.

"Bukan lagi banyak (dijual) dari dulu juga ada, banyak juga. Karena kan mereka kan kayak berputar ya, yang udah pensiun (punya rumah di Pondok Indah) kegedean, terus yang anak-anak muda baru (mulai berkeluarga) butuh (rumah) yang besar," katanya kepada detikProperti, Selasa (16/1/2024).

"Kelihatannya rumahnya satu, agent-nya (yang jual) banyak wah kelihatannya jadi banyak, padahal cuma satu. Sama kok dari dulu siklusnya," tuturnya.

Pajak Rumah Pondok Indah Tinggi

Terkait besaran pajak yang harus dibayarkan disebut tinggi, Lisa tidak menampiknya. Hal itu karena rumah-rumah yang ada di Pondok Indah terbilang besar-besar dan harga tanah yang cukup tinggi. Bahkan Lisa menyebut saat ini Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP tanah di Pondok Indah sudah hampir Rp 30 juta per m2.

"(Biaya pajak tinggi) ya iya tinggi karena kan rumahnya besar-besar ya, kalikan per meter harga tanah kan sudah tinggi karena kan di situ real estate, jadi tanah yang sudah dikembangkan, pajaknya juga sudah disesuaikan dengan fasilitas-fasilitasnya gitu. Jadi harga tanahnya sudah tinggi," ungkapnya.

Penasaran Seberapa Tinggi Pajak Rumah Pondok Indah? Simak Simulasi Perhitungannya di Halaman Sebelah

Simulasi Menghitung Pajak Rumah di Pondok Indah

Tunggakan PBB di Rumah Menteng, Jakarta Pusat Foto: Noel/detikHOT
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti memang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

PBB ini wajib dibayarkan setiap tahunnya. Nah, untuk menentukan besaran PBB, ada 2 tahap yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
Baca juga: Inul Sebut Banyak Rumah Pondok Indah Dijual Gegara Pajak Selangit, Begini Faktanya

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah
Simulasi Menghitung PBB

Untuk mengetahui PBB yang dibayar untuk rumah di Pondok Indah, berikut ini contohnya. Sebuah rumah di Pondok Indah memiliki luas bangunan 600 m2 dan luas lahan 400 m2. Harga tanah per meter di daerah Pondok Indah asumsinya Rp 30 juta/m2 dan nilai rumah sekitar Rp 8 juta/m2, dan NJOPTKP yang berlaku di Jakarta sesuai PMK No 23 tahun 2014 adalah Rp 12.000.000, maka:

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)

= (400 m2 x Rp 30 juta) + (600 m2 x Rp 8 juta)
= Rp 12 miliar + Rp 4,8 miliar
= Rp 16,8 miliar

NJKP = 40% x (NJOP-NJPOTPKP)
= 40% x (Rp 16,8 miliar - Rp 12 juta)
= 40% x Rp 16.788.000.000

= 6.715.200.000

Maka nilai PBB-nya yang harus dibayarkan yaitu:
0,5% x NJKP
= 0,5% x 6.715.200.000 = Rp 33.576.000.

Itulah perkiraan PBB yang harus dibayarkan setiap tahun jika memiliki rumah dengan luas bangunan 600 m2 dan luas lahan 400 m2 di Pondok Indah.

Perlu dicatat, ini adalah hitungan kasar dan berupa simulasi. Nilai NJOP hingga PBB bisa berbeda dengan fakta di lapangan, tergantung dari besaran variabel luas tanah, bangunan hingga NJOP.

Halaman 2 dari 3
(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads