Heboh! Warga Pondok Indah Ramai-ramai Tolak Rumah Jadi Tempat Usaha

Heboh! Warga Pondok Indah Ramai-ramai Tolak Rumah Jadi Tempat Usaha

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 08 Apr 2025 07:05 WIB
Warga RW 15 Pondok Indah Tolak Rumah Dijadikan Tempat Usaha
Penolakan Warga terhadap Rumah Dijadikan Tempat Usaha di Pondok Indah Foto: Tangkapan Layar Instagram @jakartainpo
Jakarta -

Sebuah video ramai di media sosial soal rumah yang diprotes warga di kawasan Pondok Indah. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan keras dari warga karena dijadikan tempat usaha.

Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, terlihat sebuah spanduk merah dengan tulisan 'Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha'. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.

"Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar," kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama Mirhan. Namun, video itu kembali viral belum lama ini.

Alasan Penolakan Warga

Broker rumah di Pondok Indah, Lisa Kuntjoro yang juga dikenal sebagai Ratu Pondok Indah merupakan salah satu warga yang tinggal dekat rumah viral tersebut. Menurutnya, rumah tersebut dijadikan kafe dan memang ramai didatangi pengunjung.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Metro Kencana yang hanya diperuntukkan buat permukiman dan bukan untuk komersial. Berbeda halnya dengan kawasan Metro Pondok Indah yang secara resmi diperbolehkan menjadikan rumah sebagai tempat usaha.

"Dia udah di belok di Metro Kencana, bukan di Metro Pondok Indah, tapi di Metro Kencana, jadi beda kan. Nah waktu itu sempat didemo sama warganya, karena merasa nggak nyaman. Jadi dia juga udah buka terus kafe di situ," ujar Lisa kepada detikProperti, Minggu (6/4/2025).

Lisa mengungkap alasan warga menolak rumah tersebut menjadi tempat usaha lantaran merasa terganggu dengan mobil pengunjung. Ia menyebut kafe itu tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga mobil pengunjung parkir di depan rumah sekitarnya.

Setelah kejadian itu, warga sempat dimintai pendapat oleh RT/RW. Lisa mengatakan mayoritas warga menolak rumah tersebut dijadikan kafe, sehingga kafe itu sempat tutup dan terbengkalai dan jalanan menuju rumah itu juga dihalangi.

Kemudian, Lisa menyebut kafe tak lama berselang kembali dibuka. Namun, sudah tidak ada demo atau penolakan langsung dari warga selain dari spanduk.

"Saat ini valet-nya sudah tidak mengganggu pelataran di depan halaman warga. Aku nggak tahu dibawa ke mana, mungkin mereka batasin tamunya," tuturnya.

Aturan Rumah Jadi Tempat Usaha

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW, maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh," ujar Yayat kepada detikProperti, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, banyak perumahan yang secara tata ruang terjadi pelanggaran. Terjadi penetrasi atau tekanan dari kegiatan ekonomi di sekitar perumahan, sehingga banyak rumah terpaksa atau dipaksa berubah menjadi tempat usaha.

"Warga di Pondok Indah itu menolak rumah jadi tempat usaha. Itu fenomena sudah viral dari beberapa tahun yang lalu gitu. Karena warga kalau di Pondok Indah estate management-nya lemah, maka akan banyak rumah beralih fungsi," kata Yayat.

Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan di mata hukum. Hal ini dengan catatan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.

"Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads