Viral Video Rumah di Pondok Indah Diprotes Warga gegara Jadi Tempat Usaha

Viral Video Rumah di Pondok Indah Diprotes Warga gegara Jadi Tempat Usaha

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 07 Apr 2025 07:00 WIB
Warga RW 15 Pondok Indah Tolak Rumah Dijadikan Tempat Usaha
Spanduk Penolakan Warga terhadap Rumah Dijadikan Tempat Usaha Foto: Tangkapan Layar Instagram @jakartainpo
Jakarta -

Sebuah video tentang sebuah rumah di kawasan Pondok Indah sedang viral di media sosial. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan dari warga lantaran dijadikan tempat usaha.

Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, tampak sebuah spanduk merah dengan tulisan 'Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha'. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.

Rumah yang dinarasikan menjadi tempat usaha terlihat seakan tidak dihuni karena halamannya penuh dengan daun kering. Sementara itu, rumah-rumah tetangga terdapat traffic cone atau kerucut lalu lintas berjejer di jalan depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar," kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).

Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama mirhan. Namun, video tersebut kembali heboh belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Terpisah, broker rumah di Pondok Indah, Lisa Kuntjoro yang juga dikenal sebagai Ratu Pondok Indah merupakan salah satu warga yang tinggal dekat rumah viral tersebut. Menurutnya, rumah tersebut dijadikan kafe dan memang ramai didatangi pengunjung.

Ia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Metro Kencana yang hanya diperuntukkan buat permukiman dan bukan untuk komersial. Berbeda halnya dengan kawasan Metro Pondok Indah yang secara resmi diperbolehkan menjadikan rumah sebagai tempat usaha.

"Dia udah di belok di Metro Kencana, bukan di Metro Pondok Indah, tapi di Metro Kencana, jadi beda kan. Nah waktu itu sempat didemo sama warganya, karena merasa nggak nyaman. Jadi dia juga udah buka terus kafe di situ," ujar Lisa kepada detikProperti.

Lisa mengungkap alasan warga menolak rumah tersebut menjadi tempat usaha lantaran merasa terganggu dengan mobil pengunjung. Ia menyebut kafe itu tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga mobil pengunjung parkir di depan rumah sekitarnya.

Sejak kejadian itu, warga sempat dimintai pendapat oleh RT/RW. Lisa mengatakan mayoritas warga menolak rumah tersebut dijadikan kafe, sehingga kafe itu sempat tutup dan terbengkalai dan jalanan menuju rumah itu juga dihalangi.

Kemudian, Lisa menyebut kafe tak lama berselang kembali dibuka. Namun, sudah tidak ada demo atau penolakan langsung dari warga selain dari spanduk.

"Walaupun di atas tetap ada tulisan menolak lokasi perumahan ini untuk usaha itu ada. Masih ada tulisannya seperti itu. Tapi ya nggak tahu, dia tetap aja masih ada sampai sekarang dan masih rame," ucapnya.

Lisa tidak mengetahui pasti hasil kompromi antara pemilik rumah dengan warga sekitar, tetapi ia melihat kafe tersebut kembali beroperasi. Sistem parkirnya pun sudah tidak mengganggu rumah warga.

Lalu, ia mengatakan setiap rumah warga sudah memasang kerucut lalu lintas di depan rumah agar tidak digunakan untuk parkir mobil.

"Saat ini valet-nya sudah tidak mengganggu pelataran di depan halaman warga. Aku nggak tahu dibawa ke mana, mungkin mereka batasin tamunya," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads