Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Sedangkan rumah sebagai tempat tinggal merupakan salah satu fungsi dari suatu bangunan.
Sesuai UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan gedung, yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar," tandasnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK untuk membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi / pencatatan Penilai Ahli, menetapkan / menugaskan Penilai Ahli dalam hal terjadinya Kegagalan Bangunan serta Pembinaan Penilai Ahli.
Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, imbuhnya, Penilai Ahli yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi dan investigasi penyebab kegagalan bangunan, analisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.
Ke depan, imbuhnya, Ditjen Perumahan bekerja sama dengan LPJK mengadakan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya.
Selain itu juga memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang Perumahan serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.
Visi besar pembangunan IKN juga memiliki tujuan yakni membangun kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi serta
simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Saat ini, Ditjen Perumahan mendapatkan tugas membangun perumahan di IKN Nusantara antara lain 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang sudah selesai terbangun dan termanfaatkan, 36 Rumah Tinggal Jabatan Menteri (RTJM) yang saat ini masih beprogres dan 47 tower Rumah Susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang persiapan pembangunan.
"Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN. Ibu Kota Negara Nusantara yang sedang dibangun memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua, yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia," harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, Ketua LPJK Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman, Pengurus LPJK Bidang III, Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, Kepala Balai P2P Kalimantan IIn H Hujurat dan para Pejabat Administrator, Kepala Dinas yang menangani Perumahan dan Para kepala Satuan Kerja beserta para PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus untuk proyek perumahan IKN serta Para Penyedia Jasa Pembangunan Rumah di IKN.
(dna/dna)