Usaha Tetangga Ganggu Ketertiban, Hati-hati Bisa Didenda hingga Penjara!

Usaha Tetangga Ganggu Ketertiban, Hati-hati Bisa Didenda hingga Penjara!

Cri Tanjoeng - detikProperti
Jumat, 11 Agu 2023 17:59 WIB
PKL kembali muncul di sepanjang Jalan Tanjung Selor, Jakarta. Meski sebulan lalu telah dirazia, para PKL itu tak jera dan kembali mangkal di tepi jalan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Baru-baru ini di Jakarta ada kasus cerobong asap dapur di suatu kafe di Senopati dilaporkan mengganggu aktivitas warga sekitar. Penyelesaian paling mudah dilakukan pada kasus ini akhirnya teratasi dengan cara mediasi oleh kedua belah pihak.

Meski terkesan sepele, tapi ini wajib jadi perhatian siapapun yang ingin membangun usaha apalagi bila lokasinya di dekat pemukiman.

Asap dari dapur kafe hanya salah satu contoh. Gangguan lain yang umumnya timbul bisa berupa kebisingan, menghadang jalur umum seperti parkir sembarangan, aroma yang mengganggu, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila sudah begini, teguran langsung hingga mediasi jadi cara paling awal yang bisa dilakukan. Namun bila pemilik usaha masih bandel dan masih mengganggu ketertiban, kita sebagai pihak yang terganggu bisa juga lho mengajukan gugatan.

Lantas apa sanksinya?

ADVERTISEMENT

Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, bagi pelaku bisa dikenakan ancaman pidana jika mengganggu ketertiban umum maksimal 6 bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 ayat (1). Hal ini bisa dilaporkan kepada kelurahan atau kecamatan setempat.

"Karena dasar hukumnya adalah Perda, maka yang berwenang melakukan penegakan hukum adalah Satuan Polisi Pamong Praja Pemda DKI Jakarta. Anda bisa melaporkan ke kantor kelurahan/kecamatan setempat atas apa yang anda alami. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ucap Andi kepada detikcom, Jumat (8/11/2023)

Ini sesuai dg Pasal 61 ayat 3 yang berbunyi :

"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta".

Selain ancaman pidana, Andi menyatakan langkah lain yang dapat dilakukan yaitu mengajukan gugatan perdata jika permasalahan ini menghasilkan perbuatan yang merugikan dan melawan hukum. Yakni dengan cara dua proses yakni dengan menyiapkan bukti dan melewati proses hukum acara.

Karena kasus ini adalah kasus perdata, maka beban pembuktian ditanggung anda selaku penggugat. Bukti Itu diatur pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti yang diakui dalam perkara perdata yang terdiri dari:

1. bukti tulisan,

2. bukti saksi,

3. persangkaan,

4. pengakuan dan

5. sumpah.

Dalam proses gugatan itu, hukum ini diproses dengan tunduk kepada Hukum Acara Perdata. Secara sederhana, setelah gugatan diterima di PN Jaksel, maka hakim akan memediasi dan bila berhasil ada kesepakatan, maka kasus ditutup. Bila mediasi gagal, kasus dilanjutkan ke persidangan. Untuk waktu lamanya persidangan, tergantung proses pembuktian seberapa banyak yang harus dibuktikan.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads