Fakta-fakta Akses Jalan 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditembok Gegara Sengketa

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 19 Jul 2023 06:55 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Beberapa waktu lalu di media sosial sempat ramai soal rumah cluster di Bekasi yang terhalang tembok. Sebab, sebagian lahan yang digunakan merupakan tanah sengketa.

Tembok tersebut berbahan beton dan hebel disertai dengan kawat berduri pada bagian atasnya. Tembok itu menutup pekarangan 10 rumah.

Adapun cluster tersebut terletak di Green Village Bekasi, Perwira, Bekasi Utara. Pengembang atau developernya yaitu PT Surya Mitratama Persada atau PT SMP yang dikabarkan telah menghilang.

detikProperti telah menyiapkan beberapa fakta terkait cluster yang terhalang tembok di Bekasi. Berikut ini fakta-faktanya.

1. Tembok menghalangi garasi milik warga
Adanya tembok yang membentang ini menghalangi akses jalan dan garasi milik 10 rumah penghuni cluster Green Village Bekasi. Bahkan, ada salah satu rumah yang terhalang tembok hampir setengahnya. Hal itu tentunya sangat mengganggu aktivitas penghuni cluster.

Salah satu korbannya, Nafrantilofa atau akrab disapa Nofa ini hampir setengah rumahnya terhalang tembok. Hal itu karena rumahnya ternyata berdiri di atas tanah sengketa dengan pemilik lahan Liem Sian Tjie.

"Mengganggu aktivitas ya jelas karena ini tempat saya parkir mobil, garasi. Terus kaca kamar bawah juga jadi nggak bisa kebuka jadinya nggak ada sirkulasi udara, pengap. Jelas mengganggu sih karena saya apa-apa aktivitas di depan ya terhalang tembok ini," katanya kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Karena garasi rumahnya terhalang tembok, mau tidak mau ia memarkirkan mobilnya di akses jalan depan rumah. Beruntung, para tetangga di sekitarnya memaklumi hal tersebut.

2. Lahan sengketa
Adanya tembok yang dibangun di Green Village Bekasi karena sebagian lahan yang di cluster itu diketahui milik Liem Sian Tjie. Adapun, cluster tersebut mulai dibangun sekitar tahun 2013.

Direktur Utama PT Surya Mitratama Persada kala itu, Junardi diketahui membeli lahan seluas 4.000 m2 pada Zaenudin dan membeli lahan lagi seluas 5.000 m2 pada Ahmad Fauzi, sehingga totalnya 9.000 m2.

Pada saat pembangunan Green Village, Junardi menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie seluas 367 meter persegi, di mana sepanjang 4 meter lahannya digunakan untuk bangunan salah satu rumah dan sisanya digunakan untuk akses jalan.

Pihak Liem pun mengajukan gugatan pada tahun 2016 dan memenangkannya.

"Akhirnya kami komplain ada penyerobotan tanah. Tahun 2016 kami sidang perdata dan pegawai tanah dan pemilik tanah Zaenudin memberi kesaksian bahwa mereka (PT SMP) benar-benar melakukan pemindahan patok," kata Kuasa Pengelola Pemilik Lahan Liem Sian Tjie, Bambang Subianto kepada detikcom di Bekasi, Selasa (18/7/2023).

3. Penghuni cluster tuntut pengembang
Para penghuni cluster Green Village Bekasi telah melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke kepolisian perihal tembok yang menghalangi akses jalan warga. Laporan itu dibuat pada Sabtu (15/7/2023).

"Warga didampingi kuasa hukumnya Dr. Yanto Irianto, S.H, M.H melakukan atau membuat laporan kepada Polres Metro Bekasi Kota terhadap dugaan tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT Surya Mitratama Persada terhadap warga," kata Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Effendi kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Tak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan gugatan terhadap pengembang tersebut. "Kalau yang saya dapat informasi dari kuasa hukum kemarin, kemungkinan akan ada gugatan selanjutnya, selain pidana mungkin akan ada perdatanya. Kurang lebih seperti itu," paparnya.

Ke mana larinya pengembang? Baca halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Developer Cluster Setia Mekar 2 Tegaskan SHM yang Dimiliki Sah"


(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork