Fakta-fakta Akses Jalan 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditembok Gegara Sengketa

Fakta-fakta Akses Jalan 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditembok Gegara Sengketa

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 19 Jul 2023 06:55 WIB
Penampakan rumah yang jalannya ditembok karena sengketa di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). Jalan ini ditembok alasannya, karena lahan yang digunakan pengembang dimiliki oleh orang lain. Adapun pengembang atau developer perumahan tersebut adalah PT Suryatama Mitra Persada yang kini disebut hilang bak ditelan bumi.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Beberapa waktu lalu di media sosial sempat ramai soal rumah cluster di Bekasi yang terhalang tembok. Sebab, sebagian lahan yang digunakan merupakan tanah sengketa.

Tembok tersebut berbahan beton dan hebel disertai dengan kawat berduri pada bagian atasnya. Tembok itu menutup pekarangan 10 rumah.

Adapun cluster tersebut terletak di Green Village Bekasi, Perwira, Bekasi Utara. Pengembang atau developernya yaitu PT Surya Mitratama Persada atau PT SMP yang dikabarkan telah menghilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikProperti telah menyiapkan beberapa fakta terkait cluster yang terhalang tembok di Bekasi. Berikut ini fakta-faktanya.

1. Tembok menghalangi garasi milik warga
Adanya tembok yang membentang ini menghalangi akses jalan dan garasi milik 10 rumah penghuni cluster Green Village Bekasi. Bahkan, ada salah satu rumah yang terhalang tembok hampir setengahnya. Hal itu tentunya sangat mengganggu aktivitas penghuni cluster.

ADVERTISEMENT

Salah satu korbannya, Nafrantilofa atau akrab disapa Nofa ini hampir setengah rumahnya terhalang tembok. Hal itu karena rumahnya ternyata berdiri di atas tanah sengketa dengan pemilik lahan Liem Sian Tjie.

"Mengganggu aktivitas ya jelas karena ini tempat saya parkir mobil, garasi. Terus kaca kamar bawah juga jadi nggak bisa kebuka jadinya nggak ada sirkulasi udara, pengap. Jelas mengganggu sih karena saya apa-apa aktivitas di depan ya terhalang tembok ini," katanya kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Karena garasi rumahnya terhalang tembok, mau tidak mau ia memarkirkan mobilnya di akses jalan depan rumah. Beruntung, para tetangga di sekitarnya memaklumi hal tersebut.

2. Lahan sengketa
Adanya tembok yang dibangun di Green Village Bekasi karena sebagian lahan yang di cluster itu diketahui milik Liem Sian Tjie. Adapun, cluster tersebut mulai dibangun sekitar tahun 2013.

Direktur Utama PT Surya Mitratama Persada kala itu, Junardi diketahui membeli lahan seluas 4.000 m2 pada Zaenudin dan membeli lahan lagi seluas 5.000 m2 pada Ahmad Fauzi, sehingga totalnya 9.000 m2.

Pada saat pembangunan Green Village, Junardi menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie seluas 367 meter persegi, di mana sepanjang 4 meter lahannya digunakan untuk bangunan salah satu rumah dan sisanya digunakan untuk akses jalan.

Pihak Liem pun mengajukan gugatan pada tahun 2016 dan memenangkannya.

"Akhirnya kami komplain ada penyerobotan tanah. Tahun 2016 kami sidang perdata dan pegawai tanah dan pemilik tanah Zaenudin memberi kesaksian bahwa mereka (PT SMP) benar-benar melakukan pemindahan patok," kata Kuasa Pengelola Pemilik Lahan Liem Sian Tjie, Bambang Subianto kepada detikcom di Bekasi, Selasa (18/7/2023).

3. Penghuni cluster tuntut pengembang
Para penghuni cluster Green Village Bekasi telah melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke kepolisian perihal tembok yang menghalangi akses jalan warga. Laporan itu dibuat pada Sabtu (15/7/2023).

"Warga didampingi kuasa hukumnya Dr. Yanto Irianto, S.H, M.H melakukan atau membuat laporan kepada Polres Metro Bekasi Kota terhadap dugaan tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT Surya Mitratama Persada terhadap warga," kata Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Effendi kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Tak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan gugatan terhadap pengembang tersebut. "Kalau yang saya dapat informasi dari kuasa hukum kemarin, kemungkinan akan ada gugatan selanjutnya, selain pidana mungkin akan ada perdatanya. Kurang lebih seperti itu," paparnya.

Ke mana larinya pengembang? Baca halaman selanjutnya

4. Pengembang menghilang
Pengembang Green Village Bekasi, PT Surya Mitratama Persada dikabarkan telah menghilang. Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Yunus Effendi menuturkan bahwa pengembang telah 'hilang' setelah tahun 2016. Ia sendiri telah mencoba menghubungi pengembang namun tidak ada jawaban hingga saat ini.

"Saya juga sudah menghubungi (pengembang) dari nomor telepon yang saya dapatkan dari warga, saya menghubungi tetapi tidak direspon, tidak dijawab walaupun handphonenya berdering, saya WhatsApp juga tidak dibalas," kata Yunus.

5. Warga cluster Green Village tak tahu kalau lahan rumahnya sengketa
Salah satu penghuni cluster tersebut, Rudiyanto mengaku tak tahu menahu soal tanah rumahnya yang sengketa. Adapun, ia telah tinggal di rumah itu sekitar 2 tahun.

"Nggak tahu, nggak tahu sama sekali (kalau tanah sengketa). Pada saat saya membeli ini, penjual pun tak membahas itu. Kedua, pada waktu itu belum ada kasus ini, kita tanya kiri-kanan (tetangga) juga nggak tahu informasi ini," katanya kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

"Saya baru tahu di 2022 (tanah sengketa) setelah ada pematokan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.

Rudiyanto mengatakan, ia sudah mengecek semua hal terkait huniannya, mulai dari agen properti hingga perbankan, huniannya ini aman tak bermasalah. Maka dari itu, ia pun melanjutkan untuk membeli rumah tersebut dengan skema Kredit Pemilikan Rumah alias KPR.

Korban lainnya, Nafrantilofa atau biasa dipanggil Nofa, adalah pemilik rumah yang temboknya menghalangi hampir separuh rumahnya. Saat membelinya pun ia juga tidak tahu menahu soal tanah yang akan ditempatinya itu merupakan tanah sengketa.

"Jelas saya nggak tahu, pada saat itu saya survei ke sini itu tahun 2016 dari pihak marketing tidak beri tahu apa-apa (terkait sengketa)," katanya kepada detikcom.

6. Harapan warga yang rumahnya terhalang tembok
Warga cluster Green Village Bekasi, yang beberapa rumahnya dipasangi tembok oleh pemilik lahan Liem Sian Tjie berharap kasus sengketa tanah ini cepat selesai. Hal itu agar penghuni terdampak cluster tersebut bisa cepat mendapat kepastian hukum.

"Saya sih berharap ini semua cepat selesai aja lah gitu," kata Nofa kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

"Iya jelas (pengen cepat selesai) karena memang saya jadi waswas tinggal di sini, pasti kepikiran karena di satu sisi (rumah) saya berdiri di lahan orang lain, sementara developer juga tidak ada itikad baik. Ya lebih cepat (selesai) lebih baik biar ke depan status hukumnya lebih baik," tambahnya.

Penghuni yang rumahnya terhalang tembok lainnya, Rudiyanto juga ingin masalah ini segera tuntas. Ia ingin rumah para penghuni yang terdampak kembali memiliki akses jalan yang layak.

"Harapannya ya segera tuntas ya tuntas. Goalnya adalah kita mendapatkan kembali jalan atau akses rumah kita," paparnya.

Itulah fakta-fakta terkait cluster Green Village yang beberapa rumah warganya terhalang tembok akibat tanah sengketa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Developer Cluster Setia Mekar 2 Tegaskan SHM yang Dimiliki Sah"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads