Catat! Ini Sanksi dan Denda buat Pemilik Mobil yang Parkir di Jalan Depan Rumah

Catat! Ini Sanksi dan Denda buat Pemilik Mobil yang Parkir di Jalan Depan Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 17 Jul 2023 12:40 WIB
Deretan mobil nampak terparkir di bahu Jalan Subur Baru, Jakarta. Warga mengaku memarkir mobil disana karena kurangnya lahan parkir yang tersedia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Adanya kendaraan yang parkir di jalan depan rumah maupun di bahu jalan memang menjengkelkan karena memakan satu ruas jalan. Sebab, jalan yang dilalui menjadi semakin sempit bahkan menimbulkan kemacetan.

Mengingat jalan perumahan termasuk jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Hal itu karena dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.

Ternyata, bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah ada sanksinya lho! Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Dengan adanya garasi di rumah, tentunya tak akan mengganggu fungsi jalan dan kendaraan akan aman. Jika sudah memiliki mobil namun tidak ada garasi, pemilik kendaraan juga bisa memarkirkan kendaraannya di tempat parkir umum yang disewakan atau yang memang sudah disediakan di lingkungan tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Adapun ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.

Bahkan, di DKI Jakarta sudah ada aturan yang mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140. Adapun isinya:

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
- Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Adanya aturan-aturan tersebut tentunya untuk kebaikan bersama, salah satunya agar fungsi jalan tidak terganggu karena adanya mobil yang diparkir sembarangan. Apabila ingin parkir di bahu jalan perumahan, ada baiknya izin kepada tetangga sekitar agar tidak terjadi cek-cok. Pastikan juga parkir di bahu jalan tersebut tak dilakukan selamanya, agar jalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads