Parkir mobil di jalan depan rumah memang lumrah terjadi di kawasan perumahan. Apalagi bagi mereka yang memiliki kendaraan tetapi tak punya garasi.
Jika hal ini dilakukan terus menerus, bisa saja mengganggu akses jalan di kawasan tersebut, terlebih lagi jika ada kendaraan darurat yang lewat. Belum lagi, keamanan kendaraan yang tak terjaga.
Lalu, apakah boleh memarkir kendaraan di bahu jalan maupun depan rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, sudah ada aturan terkait parkir di jalan perumahan. Salah satunya tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671.
Bunyi pasal tersebut yaitu "Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Adapun ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
Bahkan, di DKI Jakarta sudah ada aturan yang mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140. Adapun isinya:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
- Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
Adanya aturan-aturan tersebut tentunya untuk kebaikan bersama, salah satunya agar fungsi jalan tidak terganggu karena adanya mobil yang diparkir sembarangan. Apabila ingin parkir di bahu jalan perumahan, ada baiknya izin kepada tetangga sekitar agar tidak terjadi cek-cok. Pastikan juga parkir di bahu jalan tersebut tak dilakukan selamanya, agar jalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
(zlf/zlf)