×
Ad

Biaya-biaya yang Harus Dibayarkan di Awal KPR

Dana Aditiasari - detikProperti
Kamis, 13 Jul 2023 19:00 WIB
Foto: Biaya KPR Bank Nasional (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi pilihan buat membantu banyak orang memiliki rumah idaman. Dengan skema pembiayaan yang disediakan bank ini, kamu bisa memiliki rumah denga skema cicilan sehingga tak terbebani pengeluaran dalam jumlah besar sekali bayar.

Walaupun pembiayaan dapat difasilitasi oleh perbankan lewat skema KPR tadi, tetapi kamu juga perlu mempersiapkan uang tunai untuk beberapa keperluan pembiayaan di awal pengajuan KPR.

Apa saja pengeluaran yang harus disiapkan? Dikutip dari Aesia Kemenkeu, berikut pengeluaran-pengeluaran yang harus disiapkan:

a. Down payment, saat ini umumnya untuk pembiayaan properti bertipe secondary, nasabah harus menyediakan sekitar 20 persen dari total harga properti sebagai DP di awal.

Akan tetapi dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0 persen yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

b. Biaya administrasi kepemilikan tanah, meliputi pemeriksaan sertifikat, zonasi, pencabutan/pembebanan roya, pembayaran notaris guna penerbitan Akta Jual Beli dan salinannya.

c. Biaya appraisal, asuransi jiwa dan juga asuransi properti dari risiko kebakaran.

d. BPHTB yang besarnya dapat mencapai 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

e. Saldo mengendap yang besarannya satu kali cicilan per bulan yang sudah harus disetorkan di rekening pendebetan angsuran.




(dna/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork