Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki program kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang cukup baik. Adapun programnya melalui Housing and Development Board (HDB) atau lembaga perumahan dan pembangunan.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip menilai, pemerintah Indonesia bisa mengacu pada sistem HDB di Singapura dalam pengadaan rumah terjangkau. Dalam pengadaannya, bisa melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang kini sedang dibentuk oleh pemerintah.
Hal itu karena salah satu kunci dalam pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat adalah pengelolaan stok rumah, khususnya rumah bersubsidi, agar stoknya tidak berkurang. Supaya hal itu bisa terwujud diperlukan suatu badan pengelola yang bertindak sebagai manajemen aset perumahan MBR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, BP3 tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan offtaker, tetapi juga bertindak sebagai penyedia, pengelola manajemen aset bagi rumah yang dibeli melalui skema dari HDB. Misalnya, bila terdapat pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya karena keadaan ekonominya sudah meningkat dan perlu rumah yang lebih besar lagi, penghuni tersebut tidak boleh menjual rumah subsidi itu ke orang yang tidak masuk kriteria MBR. Agar lebih mudah, HDB yang akan menjadi pembeli siaganya (standby buyer).
Dengan konsep seperti ini, penghuni dimudahkan dalam melakukan mutasi. Selain itu, pemerintah dapat menjaga pasokan (supply) rumah murah atau rumah bersubsidi.
"Di sana (Singapura) rumah yang dibeli dengan scheme subsidi tadi tidak boleh dijual kepada di luar yang penerima. Bahkan rumah ini dijual lagi ke Housing and Development Board (HDB) untuk sebagai stok yang nantinya akan dijual lagi kepada masyarakat MBR yang baru. Nah di Indonesia belum terjadi mekanisme seperti itu," ungkapnya dalam Webinar Prospek dan Tantangan Pembiayaan Perumahan Rakyat, Khususnya Masyarakat Berpenghasilan Kecil (MBR) secara virtual, Selasa (11/7/2023).
Untuk memenuhi fungsi-fungsi tersebut, Sunarsip mengusulkan, pembentukan BP3 tersebut sekaligus mengintegrasikan peran Perum Perumnas yang merupakan BUMN Perumahan, ke dalam BP3.
(zlf/zlf)