Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi buat Wartawan, Ini Syaratnya

Updated

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi buat Wartawan, Ini Syaratnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 09 Apr 2025 18:31 WIB
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti menandatangani nota kesepemahaman (MoU) penyediaan rumah subsidi untuk wartawan
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti tanda tangan MoU Penyediaan Rumah Subsidi untuk Wartawan Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Wartawan kini mendapat porsi untuk membeli rumah murah. Sebab, pemerintah sedang menyiapkan 1.000 rumah subsidi khusus untuk wartawan.

Tak sembarangan orang yang bisa menerima fasilitas ini. Hanya wartawan yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan rumah subsidi.

Lantas apa persyaratan wartawan untuk membeli rumah subsidi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Wartawan yang Berhak Dapat Rumah Subsidi

1. Batas Penghasilan

Persyaratan wartawan yang berhak menerima rumah subsidi salah satunya dinilai dari penghasilan. Sebagaimana syarat penerima rumah subsidi adalah tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka maksimal penghasilannya sekitar Rp 7-8 juta per bulan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebutkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah. Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.

Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.

"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

2. Daftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital

Lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyebutkan wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.

"Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Komdigi untuk nanti kita rekonsiliasi data dan kemudian kami integrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kami juga bekerja sama dengan BTN dan Tapera," ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti.

3. Media Terverifikasi

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan semasa dirinya dulu menjadi Wakil Ketua Dewan Pers, ada persyaratan media yang terverifikasi memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) bagi wartawan.

"Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Menurutnya, banyak sekali wartawan yang belum mampu memiliki rumah sendiri. Untuk itu, program ini akan membantu wartawan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 1 persen dan suku bunga fix 5 persen.

Sebelumnya diberitakan, MBR yang berprofesi sebagai wartawan bisa mendapatkan rumah murah. Ara sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ara mengatakan sudah ada kesepakatan untuk menyerahkan 100 unit rumah terlebih dahulu bulan depan.

"Acara kita hari ini singkat, padat, dan langsung to the point, tanpa banyak ceremonial. Kita sudah menetapkan tanggal 6 Mei, jam 4 sore, untuk melanjutkan pembicaraan. Ibu, nanti kita langsung membagikan 100 kunci ya untuk wartawan," ujar Ara.

Disclaimer: Berita ini mengalami perubahan karena ada kekeliruan dalam menuliskan narasumber. Pada sub judul ketiga sebelumnya tertulis nama narasumber Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto. Padahal seharusnya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Kami redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

(dhw/zul)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads