Harga Jual Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Masih Bisa Beli?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 04 Jul 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Lewat Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Dalam peraturan yang telah ditandatangani Menteri PUPUR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023 ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

Naiknya harga jual rumah subsidi tentunya merupakan kabar gembira bagi para pengembang. Namun, apakah masyarakat tetap akan membeli rumah subsidi meskipun harganya naik?

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Real Estat Indonesia (REI), Moerod, kenaikan harga jual rumah subsidi sudah diperkirakan oleh pemerintah dari berbagai sisi, termasuk kemampuan beli masyarakat. Maka dari itu, ia menilai masih akan ada masyarakat yang membeli rumah subsidi.

"Tentu rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) ini, rumah subsidi ini adalah kebutuhan, baik di masyarakat, ya tentu ada, tetap ada pasarnya," tuturnya kepada detikcom belum lama ini.

Sekretaris Jenderal REI Hari Ganie juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, selama masih ada kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan (backlog) rumah, maka pasar rumah subsidi akan terus ada.

"Dari segi pasar, dari segi demand kan tinggi, karena housing backlog kan tinggi, dan banyak orang yang butuh rumah," ungkapnya kepada detikcom.

Ia mengatakan, tak hanya di kota besar saja yang membutuhkan rumah, tetapi di kota-kota kecil pun juga membutuhkannya.

"Saya lihat, saya keliling Indonesia, bukan hanya di kota besar, di kota-kota menengah, kota kecil pun itu (rumah) MBR itu adalah rumah yang diidam-idamkan oleh masyarakat. Jadi (pasarnya) masih tetap ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance, Selasa (20/6/2023).

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork