DJKI: Royalti Musik Gak Bisa Asal Bagi
"DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dikutip dari situs resmi DJKI, Jumat (9/1/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: dok. DJKI |
Hermansyah menjelaskan alur pengelolaan royalti dimulai setelah dana royalti dihimpun oleh LMKN. Setelah itu, LMKN akan mendistribusikannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing lembaga.
Perhitungan ini didasarkan pada data penggunaan lagu dan musik yang wajib dilaporkan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
"Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi," lanjutnya.
Aturan main ini tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Regulasi tersebut menjadi fondasi hukum agar tata kelola royalti berjalan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sesuai, barulah LMKN mendistribusikan royalti ke LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan masing-masing.
"Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," tegas Hermansyah.
(dar/aay)












































