Round Up
Musisi Top Izinkan Lagu Diputar Gratis di Kafe, LMKN Wanti-wanti 'Opini Salah'

Nah, berkaitan dengan itu, beberapa musisi justru memberikan reaksi yang bisa bikin para pelaku usaha senyum. Mereka mengizinkan lagu-lagunya diputar secara gratis.
Misalnya ada Ahmad Dhani lewat unggahan akun Instagram pribadinya kasih pengumuman. Intinya lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello boleh diputar gratis di restoran atau tempat usaha lainnya.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Dhani di Instagram, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti |
"Yang berminat DM @officialdewa19," lanjut memberikan informasi cara perizinan.
Selain Dewa 19, ada beberapa musisi lainnya yang kasih izin tempat usaha memutar lagu mereka gratis. Musisi-musisi itu, ialah Juicy Luicy, Rhoma Irama, Charly Van Houten, dan Thomas Ramdhan (GIGI).
Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, santai kasih izin dan kasih masukan agar gak kena royalti. "Boleh, bawain aja tuh di kafe. Kalian dengerin Juicy Luicy aja. Sama ini, guys, kalau gak mau kena royalti, lo-fi aja di YouTube. Itu juga buat vibes oke, kalau misalnya takut royalti," kata Uan.
Charly juga dalam unggahan Instagram pribadinya gak mau ribet. "Daripada mumet... Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku," tulis Charly.
Sedangkan Thomas Ramdhan kasih izin buat penyanyi atau band kafe bawakan lagunya secara gratis. Asal bayaran mereka di bawah Rp 5 juta per acara.
Imbauan LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beri tanggapan soal keputusan beberapa musisi yang mengizinkan kafe memutar lagu mereka secara gratis.
"Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," ujar Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
"LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga," tambahnya.
Yessi mengimbau publik untuk gak salah mengartikan istilah menggratiskan. Hal itu dikarenakan dalam satu lagu terdapat sejumlah hak yang terlibat.
"Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli (Ahli Hukum yang dikenal dalam bidang hak kekayaan intelektual), adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja," tegas Yessi.
Lagu adalah sebuah produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen dan pihak, yang mana ada pencipta, penyanyi hingga produser di dalamnya atau bundle of rigths.
"Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain," kata Bernard, Komisioner LMKN lainnya.
Penghitungan Royalti Public Space
Royalti untuk public space sebenarnya diatur melalui jumlah tingkat hunian atau occupancy rate. Jumlah kursi yang akan dihitung untuk pembayaran royalti hanya yang terisi saja, bukan semuanya.
LMKN akan mendaftar sesuai dengan jumlah kursi yang terisi menurut perhitungan pemilik usaha.
"Nah apa saja tingkat hunian ini, misalnya gini, hari pertama di 100 kursi isinya 10, hari kedua isinya 30 nah inikan sudah dicatat oleh management cafe ya. Nah ini yang kita tanya, gitu lo. Kita gak pernah tahu, kita kan melihatnya dari luar ada 100 kursi, nah makanya kami sediakan form lalu kita menyupplainya ada 100, tapi tingkat huniannya berapa, kita minta mereka memberikan masukan, ya sudah kita hitung. Jadi tingkat hunian itu yang tahu cuma pemilik cafenya, nah kita kasih form, dia isi, bukan kita yang hitung asal-asalan kesannya kita rakus, gak," papar Yessi.
Ada juga restoran dan hotel yang ganti playlist ke suara kicauan burung atau suara alam. Itu juga ada hak fonogram-nya lo.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, bilang rekaman suara apa pun, termasuk kicauan burung, kalau direkam dan diproduksi sama produser fonogram, tetap punya hak yang harus dibayar. Jadi, bukan cuma lagu doang yang punya hak cipta.
"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," jelas Dharma kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).
(pus/pig)