Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Gak percaya? Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, salah satu saksi ahli, yaitu Profesor Ahmad Ramli menyatakan lagu Indonesia Raya termasuk kategori fair use atau penggunaan wajar sehingga tak dikenakan royalti.
"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, di mana penggunaan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Dalam Pasal 43 huruf A disebutkan bahwa publikasi, perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap melanggar hak cipta," ujar Ahmad Ramli dalam keterangannya disidang, Kamis (7/8/2025).
Ya, lagu kebangsaan justru harus disosialisasikan secara terus-menerus agar dikenal dan digunakan oleh masyarakat umum. Ahmad Ramli menjelaskan dasar hukumnya.
"Kenapa? Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Jadi, jika penggunaannya harus membayar royalti, banyak orang justru akan enggan melakukannya," ucap Ahmad Ramli.
"Padahal ini adalah kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya. Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use," tambah Ahmad Ramli.
Selain masuk dalam kategori fair use, Ahmad Ramli juga menyinggung kemungkinan lagu Indonesia Raya dikategorikan sebagai karya publik domain. Hal itu dikarenakan faktor usia dan hak cipta pencipta yang telah habis masa berlakunya.
"Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam publik domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ungkap Ahmad Ramli.
Meski demikian, ia menekankan sekalipun belum memasuki status public domain, penggunaan lagu Indonesia Raya tergolong penggunaan wajar menurut Undang-Undang.
So, jelang Hari Kemerdekaan, kamu sudah gak perlu khawatir lagi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ya guys.
(pig/pus)