Bayar Rp 2,2 M, Urusan Royalti Mie Gacoan di Bali Selesai

SELMI sendiri adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengutip dari detikbali, Jumat (8/8/2025).
Nah dari pembayaran itu, blanket license yang akhirnya lunas adalah periode sejak 2022 sampai 2025. Pembayaran ini juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang otomatis berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
Dari pembayaran ini kemudian keduanya sepakat untuk damai. Supratman bahkan akan menyambangi Polda Bali untuk meminta penghentian proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif justice di kasus ini.
Lalu, perihal Mie Gacoan, Ayu menerangkan bakal kembali memutar lagu di gerainya seperti sedia kala. Tapi belum pasti kapan nih waktunya.
"Sesuai dengan kesepakatan kami. Nanti kamu tunggu case ini selesai," tutur Ayu.
Baca juga: Suara Burung Gak Kena Royalti, Kalau... |
Sebelumnya SELMI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan Mie Gacoan di Bali ke Polda Bali karena diduga tak membayar royalti selama 2022.
Dari laporan itu, Dirut Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus telah berujung damai.
(pig/ass)