detik sore

Royalti Musik, Momok Baru Para Pelaku Usaha

20detik Signature
|
detikPop
detik sore 6 Aug 2025
Foto: Maulana Irsyad
Jakarta - Sengkarut royalti musik masih menjadi keresahan tersendiri. Tidak hanya bercokol pada penyanyi dan pencipta lagu, aturan ini kemudian menjadi momok baru bagi para pengusaha kreatif, pengelola mall, hingga perkumpulan pengusaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Mereka khawatir jika pemutaran lagu di kawasan kerja mereka berbuntut tuntutan pidana atau denda. Hal ini mencuat usai Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta.

Seperti ditulis detikcom sebelumnya, usai penetapan tersangka bos Mie gacoan Bali tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan yang mengurusi administrasi penggunaan musik berhak cipta akan melakukan langkah serupa kepada sejumlah horeka.

"Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses," ujar Ketua Umum LMKN Dharma Oratmangoen, dikutip dari detikBali pada Minggu (27/7) lalu.

Seiring waktu berjalan, sejumlah hal dilakukan para pengusaha untuk meminimalisir pemutaran lagu dari para musisi. Mereka lebih memilih untuk memutar ambiens alam atau kicau burung.

Namun seolah tidak menyelesaikan masalah. LMKN tetap menyebut jika pemutaran kicau burung juga tetap harus membayar royalti.

"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma, dikutip dari detikPop Jumat (1/8).

Sementara itu, sejumlah pencipta lagu mengatakan jika mereka tidak keberatan jika tembang-tembang yang mereka gubah diputar di sejumlah tempat usaha. Sebagian dari mereka ada yang terang-terangan memberi izin lewat media sosial tanpa syarat sementara sisanya perlu menyertakan sejumlah izin.

Atas polemik ini, DPR pun akhirnya angkat bicara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika DPR telah meminta pemerintah tidak membuat aturan menyulitkan.

"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajamen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Lalu bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi aturan royalty ini? Apakah sengkarut royalty music justru akan 'membunuh' eksistensi lagu itu sendiri?

Menghadirkan Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Beralih ke topik lain, detikSore akan mengulas lebih dalam fatwa tentang larangan pembangunan peternakan babi di seluruh wilayah Jawa Tengah. Seperti ditulis detikJateng sebelumnya, Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengungkap pihaknya telah menggelar sidang fatwa menyikapi rencana investasi peternakan babi di kawasan Jepara.

"Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram," kata Darodji Selasa (5/8/2025).

Masalahnya, Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri sebelumnya telah memberikan izin atas rencana investasi senilai 10 triliun tersebut. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi di Kabupaten Jepara beberapa bulan belakangan ini. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis hingga ketersediaan pangan.

"Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya mereka juga ingin ada pelabuhan," kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).

Lalu bagaimana kelanjutan masalah ini? Simak ulasan Redaktur detikJateng Selengkapnya.

Jelang matahari terbenam nanti detikSore akan mengulas kembali bagaimana seseorang dapat mengejar kemerdekaan finansial sedini mungkin. Seperti diketahui, Indonesia tengah mengalami situasi sulit meskipun BPS menyebutkan jika pertumbuhan ekonomi tembus angka 5 persen.

Kelesuan ekonomi disebut-sebut sebagai sumber dari munculnya fenomena rohana dan rojali. Para pekerja enggan mengeluarkan uangnya karena kebutuhan dasar seperti makan, papan, dan transportasi mengikis kantong. Lalu bagaimana caranya lepas dari situasi ini? Bagaimana cara membaca situasi ekonomi saat ini sehingga seseorang dapat menentukan jalan keluar yang efektif bagi dirinya? Temukan jawabannya dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" (far/vys)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO