Indonesia Ajukan Warisan Budaya Takbenda Tempe hingga Jaranan ke UNESCO

Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi mengajukan Warisan Budaya Takbenda tiga hal kepada pihak UNESCO. Mulai dari tempe, Teater Mak Yong (ekstensi Mak Yong Malaysia) sampai seni pertunjukan jaranan yang juga diajukan bersama dengan Suriname buat masuk ke dalam daftar representatif.
Proses panjang sudah dilalui dan diseleksi mulai dari penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas budaya, akademisi, dan pemerintah daerah. Dokumen itu siap dievaluasi oleh Badan Evaluasi dari UNESCO.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, mengatakan proses dna nilai budaya pembuatan tempe telah diwariskan oleh nenek moyang dan tetap lestari sampai sekarang.
Dalam sejarahnya, tempe juga telah ditemukan dalam Serat Centhini, yakni naskah sastra Jawa abad ke-19 yang menceritakan kehidupan masyarakat Jawa abad ke-19. Artinya, tempe telah dikonsumsi secara luas sejak ratusan abad yang lalu.
"Pengajuan tempe jadi langkah besar dalam mendukung sebagai bagian dari identitas budaya nasional," ungkapnya dalam keterangan yang diterima detikcom.
Menurut Fadli Zon, tempe bukan sekadar makanan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Tapi juga mencerminkan pengetahuan, budaya, dan teknologi pangan tradisional yang terus hidup dan berkembang.
"Masuknya Budaya Tempe dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan semakin memperkuat tempe sebagai warisan budaya yang harus dijaga, sekaligus mendorong kesadaran global akan nilai budaya, manfaat gizi dan kesehatan, serta keberlanjutannya," jelas Fadli Zon.
Nominasi kedua adalah Teater Mak Yong yang didaftarkan melalui mekanisme ekstensi budaya, merupakan seni pertunjukan tradisional masyarakat Melayu yang memadukan seni peran, musik, vokal, dan gerak tubuh. Mak Yong dari Malaysia telah masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO pada 2008. Seni pertunjukkan ini menyebar ke Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau sejak awal abad ke-19.
Ketiga, ada seni pertunjukan jaranan yang menggabungkan tari, musik, dan unsur spiritual, sebagai warisan budaya takbenda.
Nominasi ini mencakup berbagai varian yang telah masuk sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti Jaran Kepang, Jaran Bodhag, Jaranan Pegon, Jaranan Tril, Jaranan Jur Ngasinan (Jawa Timur), Ebeg Banyumas, Jaranan Margowati Temanggung, Turonggo Seto Boyolali (Jawa Tengah), Jathilan, Jathilan Lancur (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kuda Gipang (Kalimantan Selatan), serta didukung oleh komunitas kesenian lainnya yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kuda Lumping.
Usulan langkah pengajuan jaranan bersama Suriname disebutnya sebagai langkah yang tepat. "Usulan bersama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat diplomasi budaya antara Indonesia dan Suriname. Ini membutuhkan peran aktif masyarakat di setiap tahap dari identifikasi hingga perlindungan dan kerja sama yang kuat dengan mitra Internasional," pungkasnya.
(tia/pus)