Proses Pembagian Aset Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Kimberly Ryder bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad, mendatangi kantor notaris Rosida Rajagukguk untuk menyusun akta kesepakatan damai serta perjanjian pembagian aset seperti rumah dan kendaraan.
"Kita buatkan akta, dan juga perjanjian-perjanjian mengenai mobil, rumah, dan hal-hal lain agar bisa lebih kuat," kata Machi Ahmad saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Machi Ahmad menekankan pentingnya dokumen hukum tertulis agar kesepakatan yang telah dicapai tidak menimbulkan polemik ke depan.
"Oh iya, biar hitam di atas putih dan kuat diaktakan," tegasnya.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah soal rumah yang terletak di Bali. Properti itu akan beralih kepemilikan kepada Kimberly Ryder karena status kewarganegaraannya sebagai warga negara asing (WNA), proses administrasi balik nama turut dicantumkan dalam perjanjian.
Baca juga: Jalan Terjal Hidup Qory Sandioriva |
"Ke depannya rumah yang di Bali serah terimanya itu akan dibalik nama ke Ibu Kimberly ya, karena Kim kan WNA," terang Machi Ahmad.
Dalam proses penandatanganan dokumen tersebut, Edward Akbar juga hadir bersama tim kuasa hukumnya. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya damai menyusul sengketa yang sempat muncul pasca perceraian mereka, terutama terkait soal kepemilikan mobil.
(ahs/ass)