Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan AKSI seperti Piyu Padi, Ari Bias, dan Posan Tobing.
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk penegasan izin penggunaan karya sebelum dimanfaatkan secara komersial. Piyu mengatakan pihaknya telah menyampaikan delapan poin usulan ke DPR. Ia berharap usulan tersebut bisa masuk dalam revisi UU dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu.
"Kita menyampaikan bahwa saat ini kita lagi dalam proses untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan-usulan kita sudah kita sampaikan... kita ingin usulan kita ini benar-benar bisa sampai menjadi undang-undang dan memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta," kata Piyu di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).
Ia menekankan pentingnya izin sebelum penggunaan karya. Terutama kepada para pencipta lagu.
Piyu juga menyoroti posisi pencipta lagu yang selama ini merasa berada di luar sistem.
"Jadi izin penggunaan lagu, izin penggunaan karya itu harus dilakukan sebelum penggunaan. Jadi umpamanya sebelum ada konser, sebelum lagu itu dinyanyikan, izinnya harus sudah ada. Kami ini para pencipta lagu ini kan kita ada di luar sistem... jadi kita mau semua pihak itu mendukung kita, termasuk Pak Menteri HAM tadi," tambah Piyu.
Sementara itu, Ari Bias menegaskan keseriusan AKSI dalam mendorong revisi UU Hak Cipta. Ia menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan lagu.
"Selama ini kan semua orang berpikir bahwa boleh pakai lagu asal bayar royalti. Kan bukan seperti itu, tapi harus izin. Nanti setelah izin baru timbul royalti," tegasnya.
Ari juga mencontohkan praktik yang dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta izin kepada keluarga Koes Plus sebelum menggunakan karya mereka. Menurutnya tindakan SBY bisa dicontoh, meminta izin untuk Koes Plus saat hendak membawakan lagu mereka secara komersil.
"Pak SBY sendiri aja sowan ke keluarganya Koes Plus, ke keluarga Om Yok, sowan, terus meminta izin untuk menggunakan karya-karyanya untuk konser. Nah itu kan adab yang sebenarnya harus kita perhatikan," ujarnya.
Menurut Ari, izin tidak menjadi persoalan untuk penggunaan non-komersial. Namun harus ditegakkan untuk kegiatan berbayar.
"Tapi di sini kan mau dihilangkan hal seperti itu. Mau dihilangkan untuk tidak perlu izin karena semua orang boleh menyanyikan lagu itu. Kalau tidak digunakan secara komersial, no problem. Mau dinyanyikan pengamen, mau dinyanyikan di luar, mau dinyanyikan acara-acara arisan segala macam, it's no problem," kata Ari Bias.
"Tapi ketika digunakan secara komersial, digunakan apa namanya berbayar, tiketnya berbayar dan artis penyanyinya juga dibayar mahal, kenapa tidak memperhatikan pencipta lagu? Nah ini sudah dilakukan oleh Pak SBY itu sudah benar dengan sowan ke keluarganya Mas Rico Murry ini, gitu," tambah Ari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan poin penting lain dalam usulan AKSI, seperti dorongan adanya lisensi sebelum konser serta pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.
Ari juga menyinggung soal direct license yang menurutnya merupakan hak eksklusif pencipta.
(fbr/aay)