AKSI Beri Usulan Revisi UU Hak Cipta di Hadapan Menteri HAM

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto) Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).
Jakarta -

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan AKSI seperti Piyu Padi, Ari Bias, dan Posan Tobing.

Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk penegasan izin penggunaan karya sebelum dimanfaatkan secara komersial. Piyu mengatakan pihaknya telah menyampaikan delapan poin usulan ke DPR. Ia berharap usulan tersebut bisa masuk dalam revisi UU dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu.

"Kita menyampaikan bahwa saat ini kita lagi dalam proses untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan-usulan kita sudah kita sampaikan... kita ingin usulan kita ini benar-benar bisa sampai menjadi undang-undang dan memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta," kata Piyu di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).

Ia menekankan pentingnya izin sebelum penggunaan karya. Terutama kepada para pencipta lagu.

Piyu juga menyoroti posisi pencipta lagu yang selama ini merasa berada di luar sistem.

"Jadi izin penggunaan lagu, izin penggunaan karya itu harus dilakukan sebelum penggunaan. Jadi umpamanya sebelum ada konser, sebelum lagu itu dinyanyikan, izinnya harus sudah ada. Kami ini para pencipta lagu ini kan kita ada di luar sistem... jadi kita mau semua pihak itu mendukung kita, termasuk Pak Menteri HAM tadi," tambah Piyu.

Sementara itu, Ari Bias menegaskan keseriusan AKSI dalam mendorong revisi UU Hak Cipta. Ia menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan lagu.

"Selama ini kan semua orang berpikir bahwa boleh pakai lagu asal bayar royalti. Kan bukan seperti itu, tapi harus izin. Nanti setelah izin baru timbul royalti," tegasnya.

Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

Ari juga mencontohkan praktik yang dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta izin kepada keluarga Koes Plus sebelum menggunakan karya mereka. Menurutnya tindakan SBY bisa dicontoh, meminta izin untuk Koes Plus saat hendak membawakan lagu mereka secara komersil.

"Pak SBY sendiri aja sowan ke keluarganya Koes Plus, ke keluarga Om Yok, sowan, terus meminta izin untuk menggunakan karya-karyanya untuk konser. Nah itu kan adab yang sebenarnya harus kita perhatikan," ujarnya.

Menurut Ari, izin tidak menjadi persoalan untuk penggunaan non-komersial. Namun harus ditegakkan untuk kegiatan berbayar.

"Tapi di sini kan mau dihilangkan hal seperti itu. Mau dihilangkan untuk tidak perlu izin karena semua orang boleh menyanyikan lagu itu. Kalau tidak digunakan secara komersial, no problem. Mau dinyanyikan pengamen, mau dinyanyikan di luar, mau dinyanyikan acara-acara arisan segala macam, it's no problem," kata Ari Bias.

"Tapi ketika digunakan secara komersial, digunakan apa namanya berbayar, tiketnya berbayar dan artis penyanyinya juga dibayar mahal, kenapa tidak memperhatikan pencipta lagu? Nah ini sudah dilakukan oleh Pak SBY itu sudah benar dengan sowan ke keluarganya Mas Rico Murry ini, gitu," tambah Ari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan poin penting lain dalam usulan AKSI, seperti dorongan adanya lisensi sebelum konser serta pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.

Ari juga menyinggung soal direct license yang menurutnya merupakan hak eksklusif pencipta.

"Delapan usulan itu poin yang paling penting itu adalah bahwa kita mendorong untuk adanya izin dan lisensi sebelum pertunjukan konser ya. Kita fokusnya ke konser dalam hal revisi undang-undang ini. Terus yang kedua kita ingin ada LMK khusus pertunjukan musik yang mengelola atau menangani persoalan atau tata kelola royalti dalam bidang konser musik gitu. Terus yang ketiga dan keempat adalah tentang LMKN, tentang teknologi digital, AI, dan segala macam itu ada di delapan poin termasuk di dalamnya. Termasuk izin juga," kata Ari.

"Dan yang paling mungkin bagian yang penting juga, bahwa selama ini kan paradigma bahwa direct license itu adalah bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Itu kemarin di uji materi di MK, itu Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusannya bahwa direct license itu adalah bentuk dari hak eksklusif pencipta," ungkap Ari.

Selain itu, pencipta lagu 'Bilang Saja' itu juga menegaskan bahwa konsep direct license merupakan bagian dari hak eksklusif pencipta lagu dan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan undang undang.

"Jadi paradigma bahwa direct license itu tidak sesuai dengan undang-undang itu telah ditegaskan dalam Mahkamah Konstitusi bahwa direct license itu adalah bagian dari hak eksklusif pencipta," kata Ari.

Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

Ia menyebut, penegasan tersebut penting untuk diluruskan di tengah perdebatan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

"Itu yang mungkin kita harus sampaikan bahwa dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan dengan sangat gamblang, eksplisit, pasal 80 ayat 1 bahwa pencipta berhak melakukan kebebasan berkontrak yaitu melalui perjanjian lain. Nah itulah bentuk dari direct license itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti posisi hak cipta dalam kerangka hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya cipta tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak dasar pencipta.

Menurut Ari, pandangan tersebut juga telah mendapat penguatan dari Menteri HAM Natalius Pigai dalam audiensi bersama AKSI.

"Bahwa hak cipta itu adalah juga merupakan hak asasi manusia. Jadi segala bentuk pelanggaran hak cipta yang terkait hak ekonomi dan hak moral, adalah juga pelanggaran hak asasi manusia. Itu yang kami ingin tegaskan dan itu di-afirmasi oleh Pak Menteri bahwa itu memang hak asasi manusia," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fbr/aay)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO