Posan Tobing Soroti Trust Issue Komposer ke Perlindungan Hak Cipta Dalam Negeri

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Posan Tobing
Foto: Posan Tobing/ Instagram
Jakarta - Eks personel Kotak dan pencipta lagu Posan Tobing, angkat bicara terkait maraknya pencopotan karya lagu yang dinilai dilakukan secara semena-mena. Hal ini disampaikannya usai menghadiri audiensi bersama Menteri HAM, Natalius Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), termasuk Piyu, Posan Tobing, Ari Bias, hingga Ahmad Dhani.

Posan menegaskan pentingnya kembali pada Undang-Undang Hak Cipta dalam menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini.

"Jadi gini, masalah bertentangan dengan yang lain kita kembali lagi ke undang-undang saja ya. Dan banyak sudah dukungan dari teman-teman AKSI sendiri yang sudah bersama-sama bagaimana caranya hak cipta lagu ini bisa dapat dilindungi dengan baik di negara kita sendiri," kata Posan.

Ia juga menyoroti menurunnya kepercayaan para pencipta lagu terhadap perlindungan karya di dalam negeri. Hal itu lantaran para pencipta lagu merasa karyanya diperlakukan semena-mena.

Menurut Posan, kondisi tersebut membuat sejumlah pencipta lagu memilih mendaftarkan karya mereka ke luar negeri.

Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026).Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu saat melakukan konferensi pers dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (6/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

"Akhirnya mereka mendaftarkan ke negara lain. Intinya adalah hak cipta melekat kepada pencipta lagu bukan pada pengguna lagu," tegasnya.

Ari Bias turut menyinggung dinamika yang terjadi antara pencipta lagu dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Khususnya terkait distribusi royalti yang menyalami keterlambatan.

"Itu akhirnya terjadi persoalan dan isu tersendiri yang berpotensi menjadi krisis kepercayaan, trust issue," ujar Ari.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut dicermati dengan serius. Hal itu karena berpotensi memengaruhi kepercayaan tidak hanya dari pencipta, tetapi juga pengguna lagu.

"Para pencipta dan tidak hanya para pencipta tapi para user juga terhadap sistem kolektif nasional ini. Jadi itu perlu kita cermati, perlu kita waspadai untuk supaya ada jalan keluar yang terbaik untuk tata kelola royalti nasional ini," tambahnya.

Ari menegaskan, AKSI berharap seluruh tata kelola hak cipta dapat kembali sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Bagaimana itu bisa benar-benar sesuai dengan amanat mandat dari Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri. Mari kita kembalikan itu semua ke Undang-Undang Hak Cipta ini. Itu saja," pungkasnya.

(fbr/aay)



TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO