×
Ad

LMKN Minta Publik Ikut Awasi Musik Komersial Lewat Satu Foto

Dicky Ardian - detikPop
Selasa, 18 Nov 2025 15:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/AmpH)
Jakarta -

Di tengah maraknya penggunaan musik di ruang publik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan komitmennya menjaga hak ekonomi para pencipta dan pelaku musik Indonesia. LMKN mengajak masyarakat ikut turun tangan.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyampaikan apresiasinya kepada para komposer, musisi, dan pelaku industri musik yang selama ini sudah memercayakan pemungutan royalti melalui LMK masing-masing.

"Terima kasih kepada rekan-rekan komposer, musisi, dan pelaku industri musik yang telah memercayakan pemungutan royalti pertunjukan karya musiknya kepada LMKN," ujar Marcell dikutip dari situs resmi LMKN, Selasa (18/11/2025).

Marcell memastikan LMKN bakal terus menjaga kepercayaan itu lewat proses pemungutan dan pendistribusian royalti yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan semua pihak berhak memastikan penggunaan musik di ruang publik sudah dilengkapi lisensi resmi.

"Rekan-rekan tentunya juga bisa menanyakan langsung kepada kami untuk memastikan adanya lisensi resmi dan dipenuhinya kewajiban royalti pertunjukan, setiap kali mendapati adanya musik yang diperdengarkan di ruang publik yang bersifat komersial," jelasnya.

Menurut Marcell, partisipasi aktif para musisi dan pemilik hak terkait sangat penting, terutama dalam memantau penggunaan musik di berbagai tempat komersial seperti mal, kafe, restoran, hotel, hingga karaoke. Ia mengajak semua orang untuk tidak ragu mengirimkan laporan.

"Kapan pun dan di mana pun, saat rekan-rekan mungkin sedang bersama keluarga atau teman, baik di mal, kafe, resto, hotel, atau karaoke, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan informasi tentang brand atau lokasi di mana musik tersebut diperdengarkan," ujarnya.

LMKN, kata Marcell, akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari rekan-rekan dan akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan tersebut," tambahnya.

Ia berharap kolaborasi antara LMKN, LMK, dan para pelaku industri musik bisa memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya musik, sekaligus memastikan para pencipta dan musisi mendapatkan hak ekonomi yang layak.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan gerakan ini adalah bagian dari upaya bersama membangun ekosistem musik yang adil. Ia menyebut masyarakat bisa berkontribusi tanpa perlu repot.

"Cukup dengan memotret nama atau logo tempat yang memperdengarkan musik, lalu mengirimkannya ke hotline LMKN di nomor 085655559065 dan bisa DM akun resmi LMKN_id," imbaunya.

Setelah foto diterima, tim LMKN akan mengecek apakah tempat tersebut sudah memiliki lisensi resmi atau belum.

"Dengan satu foto, Anda sudah membantu mewujudkan keadilan bagi para pelaku musik," ujar Fahmi.

Ia menambahkan, langkah kecil seperti ini bisa menumbuhkan budaya menghargai karya kreatif di tengah masyarakat.

"Mari wujudkan ekosistem musik yang adil dan beretika, karena musik yang kita nikmati, juga harus menghargai yang menciptakannya," tuturnya.



Simak Video "Video: Transparansi LMK-LMKN Disorot Saat Rapat Baleg DPR dengan AKSI-VISI"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork