LMKN Punya Komisioner Baru Periode 2025-2028, VISI Tuntut Transparansi

Dicky Ardian
|
detikPop
Respons LMKN soal Musisi yang Bebaskan Lagu Diputar Tanpa Royalti
Komisioner LMKN (Foto: dtv)
Jakarta - Kementerian Hukum melantik jajaran komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025-2028 pada Jumat (8/8). Acara ini bukan cuma sekadar seremoni, tapi juga jadi momen penting buat masa depan pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia.

Pelantikan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Intinya, aturan ini mengatur detail soal penarikan dan distribusi royalti, mulai dari tarif sampai transparansinya.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkum, komisioner yang baru ini langsung digenjot untuk bikin pedoman tarif royalti, memperkuat basis data lisensi dan karya secara nasional, ngebut dalam proses distribusi, sampai memperbaiki cara penarikan dari para pengguna komersial. Pokoknya gak ada lagi yang ribet-ribet atau molor-molor.

LMKN sendiri punya tugas utama untuk menarik, menghimpun, dan membagikan royalti atas pemakaian lagu dan musik. Mereka juga diharapkan rajin kolaborasi sama semua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri biar semua pihak bisa happy.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bilang kalau pelantikan ini adalah momentum buat nge-boost pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Ia menegaskan tiga prinsip kerja yang harus dipegang LMKN: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucap Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).

Berikut nama-nama komisioner LMKN periode 2025-2028:

A. Komisioner LMKN Pencipta

Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait

Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan

Dedy Kurniadi yang jadi salah satu komisioner baru bilang kalau mereka bakal mengutamakan pendekatan mediasi dalam penarikan royalti. Menurutnya, kekhawatiran pelaku usaha selama ini cuma karena minim pemahaman.

"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.

LMKN juga minta waktu buat merapikan struktur internal, evaluasi kinerja, dan koordinasi dengan stakeholder supaya sistem penarikan dan distribusi royalti makin rapi. Mereka janji mau bikin kesadaran publik soal royalti makin tinggi, sambil pelan-pelan memperbaiki sistemnya.

Kalau ngomongin kinerja, data distribusi royalti LMKN dari 2022 sampai 2024 lumayan bikin optimis. Pada 2022, totalnya Rp 27,8 miliar, lalu naik ke Rp 40,7 miliar di 2023, dan meroket lagi ke Rp 54,2 miliar di 2024.

Dari sisi regulasi, Permenkum 27/2025 bawa beberapa perubahan besar. Misalnya, komposisi komisioner kini lebih variatif karena ada perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK.

Lalu, biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% jadi 8% aja. Aturan ini juga mulai ngatur klasifikasi layanan publik komersial analog maupun digital yang sebelumnya belum ada.

Razilu juga bilang kalau syarat pendirian LMK sekarang lebih ketat, pengawasannya diperkuat, dan proses perpanjangan atau pencabutan izin dibuat lebih jelas. DJKI pun mengimbau pelaku usaha buat patuh bayar royalti dan pencipta untuk rajin mencatatkan karyanya.

Dituntut Transparan

Tapi, di balik pelantikan ini, ada catatan khusus dari para musisi. Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melayangkan surat terbuka berisi tuntutan transparansi.

"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, yaitu betapa pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK," tulis VISI.

VISI bahkan secara spesifik minta LMKN dan LMK segera membeberkan laporan distribusi royalti yang dibayarkan oleh Mie Gacoan. Buat mereka, ini bukan cuma soal satu brand, tapi simbol dari masalah yang lebih besar.

Mereka mengakui perbaikan sistem, termasuk digitalisasi data, pasti makan waktu. Tapi, menurut VISI, komisioner baru bisa dinilai dari seberapa cepat mereka merespons isu-isu mendesak kayak ini.

"Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti yang fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK," tulis VISI.


(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO