Kadri Mohamad Kasih Paham: Ahmad Dhani Bayar Rp 55 Juta untuk Mechanical Rights
Tapi menurut praktisi hukum dan musisi, Kadri Mohamad, invoice itu bukanlah bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights, melainkan penggunaan lagu untuk tujuan lain.
"Tertulis jelas di Invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (penggandaan audio visual), dan bukan performing rights," kata Kadri kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, judul dan keterangan dalam invoice itu sendiri sudah memperlihatkan royalti yang dibayarkan bukanlah performing rights.
"Harga segitu memang harga market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights," jelas Kadri lagi.
Adapun terkait pembayaran royalti performing rights, kata Kadri, dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).
"Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK international," tutur Kadri.
"Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia," tegasnya lagi.
Baca juga: Royalti Cuma Uang Jajan Buat Slank |
Pada invoice yang tertera pada pembayaran Ahmad Dhani senilai Rp 55.153.896 untuk lagu Still Of The Night. Pembayaran ini dilakukan langsung ke nomor rekening PT Aquarius Pustaka Musik.
Yup, seperti yang kita tahu nih, Still Of The Night adalah lagu milik David Coverdale dan John Sykes.
So, kalau menurut kamu gimana nih?
(pig/dar)











































