Round Up
Nada-nada Protes dari Para Pencipta Lagu: LMKN Gak Mewakili Musisi
Para pencipta lagu termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan nama-nama lainnya, menilai bahwa LMKN yang ada saat ini sudah melenceng dari amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sebuah sesi musyawarah yang dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disepakati bahwa mereka akan melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan didaftarkan ke MA pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ali Akbar dalam keterangan pers menegaskan akar permasalahan yang ada saat ini ada di LMKN dan dasar hukum pendiriannya. Menurutnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak tercantum hal tentang LMKN seperti yang ada saat ini.
Justru menurut dia, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)-lah yang harus bertanggung jawab dalam menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK ini, harusnya ada semacam forum koordinasi satu pintu, bukan LMKN.
"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar.
Menurut para pencipta lagu yang menggugat, LMKN juga tidak representatif. Komposisi pemangku jabatan dan staf yang ada saat ini diisi oleh ANS (Aparatur Sipil Negara), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu.
Lebih lanjut lagi, mereka juga mengklaim kalau lahirnya LMKN sudah melampaui batas ketentuan UU. Belum lagi kinerja LMKN saat ini dinilai mengkhianati pihak pemberi kuasa yakni para pemilik hak cipta.
Ari Bias tegas bilang LMKN saat ini gak merepresentasikan pemilik hak cipta. LMKN hanyalah representasi pemerintah.
Saat heboh soal pertanggungjawaban royalti muncul, LMKN justru dinilai seolah lari dari tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal mereka bertindak menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.
"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.
Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.
(aay/dar)











































