Spotify Dukung Reformasi LMKN, Bicara Keadilan
Dalam pertemuan antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan pihak Spotify dipaparkan gagasan yang bisa mengubah wajah industri musik global.
Proposal ini diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama sejumlah kementerian lain, dan bakal dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO), lembaga internasional di bawah PBB yang mengatur soal kekayaan intelektual dunia.
"Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia, kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta," Supratman Andi Agtas dikutip dari Instagram Kemenkum, Jumat (24/10/2025).
Di dalam proposal, Indonesia mengusulkan adanya sistem internasional yang bisa mengatur pengelolaan royalti di era digital, mulai dari pengumpulan, distribusi, hingga pengawasan penggunaannya.
Dukungan Spotify terhadap proposal ini jadi sinyal kuat industri global melihat keseriusan Indonesia. Pihaknya menilai langkah pemerintah untuk mereformasi sistem royalti nasional merupakan fondasi penting menuju industri musik yang lebih sehat dan berkeadilan.
"Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak," ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.
"Upaya Bapak untuk mereformasi LMKN dan LMK guna memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri," katanya.
"Kami sejalan dengan keyakinan Bapak bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini," tutupnya.
(dar/nu2)











































