Pencipta Lagu Siap Gugat LMKN ke MA

Pingkan Anggraini
|
detikPop
ari bias
Foto: dok Instagram ari_bias
Jakarta - Persoalan royalti dan hak cipta di Indonesia berlanjut lagi. Sejumlah pencipta lagu terkenal menunjukkan kemarahan mereka terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Persoalannya karena LMKN dinilai melenceng jauh dari amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Situasi serius ini memicu reaksi nyata. Para pencipta lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lainnya, berkumpul di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dalam perkumpulan itu, mereka mendiskusikan langkah konkret untuk merespons polemik royalti yang berlarut-larut.

Dari pertemuan itu, mereka mencapai kesepakatan penting. Deretannya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, gugatan tersebut bakal didaftarkan ke MA pada Senin, 27 Oktober 2025.

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10/2025).

Ali Akbar menjelaskan, sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar.

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui batas yang ditetapkan UU.

Selain itu, LMKN yang sekarang juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada dengan Ali Akbar, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Lalu, ketika muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka bertindak menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.

Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.


(pig/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO