Daftar LMK di Indonesia: Siapa yang Ngurusin Royalti Musik Kita?

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi Musisi Produksi Musik
Foto: Getty Images/iStockphoto/yanyong
Jakarta -

Kalau ngomongin soal royalti musik di Indonesia, gak bisa lepas dari Lembaga Manajemen Kolektif alias LMK. Nah, LMK ini ibarat bendahara besar buat ngurusin duit hasil pemakaian karya musik, biar sampai ke tangan pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan para musisi.

Di atas semua LMK, ada induknya: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tugasnya vital, mereka ngumpulin royalti dari para pengguna komersial (kayak TV, radio, kafe, atau event) pakai tarif resmi yang udah disahkan sama Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Setelah itu, hasilnya dibagi-bagi lewat LMK supaya sampai ke para kreator yang berhak.

Masalahnya, belakangan ini LMK lagi jadi bahan omongan gara-gara ada musisi yang terang-terangan kecewa sama salah satu lembaga. Bahkan, ada juga yang memutuskan buat angkat kaki.

Tapi, apakah musisi hanya bisa bergantung dengan satu LMK? FYI, LMK di Indonesia tuh ada banyak, loh.

Berikut daftar LMK di Indonesia berdasarkan situs resmi LMKN yang dilihat pada Rabu (13/8/2025).

LMK Hak Cipta (Pencipta Lagu/Komposer)

Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Karya Cipta Indonesia (KCI)
Royalti Anugerah Indonesia (RAI)
Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI)
Langga Kreasi Budaya
Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI)

LMK Hak Terkait (Produser dan Pelaku Pertunjukan)

Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)
Star Music Indonesia (SMI)

Selain itu, ada juga Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara yang telah mendapatkan izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Juni 2025 serta Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025.

Jadi, kalau mau protes atau nanya soal royalti, pastikan dulu kamu tahu LMK mana yang pegang hak karyamu. Soalnya, beda LMK, beda juga alur distribusinya.




(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO