Siapa yang Wajib Bayar Royalti di Acara Pernikahan?

Yup, kamu harus membayar royalti jika memutar atau menampilkan home band di acara pernikahan nih.
Gak perlu ragu dengan kabar ini, guys, karena Wahana Musik Indonesia atau WAMI sudah membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Tompi Cabut dari WAMI |
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).
Untuk pernikahan masuknya ke ranah penampilan yang gak jual tiket nih. Otomatis tarifnya adalah 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain.
Lalu, yang menjadi pertanyaan lanjutan, siapa sih yang wajib bayar royaltinya? Pengantin atau para penampil yaitu home band?
"Pihak penyelenggara, jadi dalam hal ini pengantin," lanjut Robert.
Pembayarannya langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan jangan lupa sertakan daftar list lagu yang diputar di acara pernikahan kamu.
"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," sambung Robert.
Jadi begitu ya guys untuk penjelasan dan alur pembayarannya.
Gimana pendapat kamu?
(pig/dar)