LMKN Buru Pihak yang Ogah Bayar Royalti

Dengan segala berkas bukti bahkan sampai lebih dari 400 event organizer yang mangkir dalam kewajibannya membayar royalti, mereka baru melaporkannya sekarang.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN pada sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (31/7/2025), menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan tim dalam menindak pihak-pihak yang masih membandel atau tak acuh terhadap aturan royalti.
"Kita juga juga sudah memasukan tertulis tentang pertanyaan dari hakim konstitusi dari persidangan yang lalu tentang banyaknya, berapa banyak nama-nama event organizer yang bandel tidak membayar royalti tahunan. Kemudian kita memasukkan itu ada 400 lebih event dari sekian banyak event organizer," ujar Dharma Oratmangun.
Gak cuma itu aja, Dharma Oratmangun juga mengaku telah menyurati berbagai pihak lain yang diduga melanggar kewajiban royalti. Termasuk rumah karaoke dan pusat perbelanjaan.
Beberapa nama pusat perbelanjaan turut menjadi bagian dari list yang diduga gak bayar royalti nih.
Sebelumnya, LMKN juga sempat menindak resto cepat saji Mie Gacoan di Bali yang diduga melanggar aturan pembayaran royalti. Kasus ini mencuat dan membuat banyak orang menyorotinya.
Permasalahan ini menjadi tumpang tindih, ketika aksi LMKN justru seakan membuat para pekerja dibidang usaha makanan takut. Sebagian dari mereka bahkan memilih untuk memutar suara burung di kedai makanannya.
"Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti gak akan membuat usaha bangkrut," tegas Dharma Oratmangun.
Ya, sebelum itu semua terjadi, deretan organisasi seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), berserta Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mendesak LMKN agar berupaya lebih lanjut pada pengkolektifan royalti.
Seperti yang disampaikan Piyu Padi Reborn sebagai Ketua Umum AKSI berupaya menggugat LMKN. Saat itu Piyu sempat menyorot segala kinerja buruk LMKN yang dianggap tidak perlu dan berharap lembaga tersebut dibubarkan.
"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," ujar Piyu kepada detikcom saat itu.
Berkaitan dengan ini, Piyu kemudian menegaskan akan menggugat LMKN dalam waktu dekat.
"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat," tegas Piyu.
Dalam wawancara itu, Piyu juga menjelaskan hal-hal apa saja yang akan ia sertakan dalam gugatannya itu.
"Tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional, dan karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegas Piyu lagi.
Sementara itu, detikcom sudah menghubungi LMKN perihal ini, pada Jumat (1/8/2025). Dharma Oratmangun pun menjelaskan alasan LMKN baru sekarang memburu para oknum yang enggan bayar royalti.
"Saya tidak membela diri, tapi memang sudah harusnya disampaikan kepada publik. Banyak sekali event organizer yang membandel, tidak mau membayar royalti dari para pemilik hak cipta. Kan kita mulai dengan pendekatan persuasif, menjelaskannya, kemudiannya menyuratinya lalu kita memberikan somasi. Itu kan ada tahapan-tahapannya. Kalau bandel terus ya dengan berat hati kita perkarakan secara hukum. Jadi melalui tahapan-tahapan, bukan baru sekarang menunjukkan taring," jelas Dharma Oratmangun.
(pig/dar)