LMKN Blak-blakan Soal Nominal Royalti yang Gak Dibayar Mie Gacoan

Ya, kamu pasti sudah tahu bahwa Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
detikcom kemudian menanyakan total nominal yang selama ini harusnya dibayarkan pihak Mie Gacoan di Bali. LMKN melalui Dharma Oratmangun selaku ketua pun blak-blakan nih.
Yup, dalam pengkolektifan lagu di Mie Gacoan di Bali, LMKN menerapkan sistem blanket license, dimana pengguna boleh memutar lagu secara digital atau live performance tanpa ada batasan jumlah. Nah, ini berlaku setiap satu tahun ya guys.
"Jadi diberikan berdasarkan penggunaan selama satu tahun. Berapa besarannya itu dihitung dengan tarifnya itu menghitung jumlah kursi, luasnya (bangunan resto). Dan jumlah kursi itu (satu kursinya) Rp 120 ribu (untuk) satu tahun, gitu," ujar Dharma Oratmangun saat dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2025).
Jadi, besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
"Nah tentunya dari satu tahun itu kita tidak menghitung 365 hari, kurang lebih 300-an. Karena kita memahami ada masa-masa seperti bulan puasa dan lain sebagainya itu. Tentunya tidak tergunakan secara maksimal," lanjut Dharma Oratmangun.
Lalu karena Mie Gacoan di Bali gak membayarkan royalti itu, LMKN dan SELMI sempat melayangkan somasi. Mie Gacoan di Bali sempat menanggapi dan mengajak bertemu nih.
Tapi dalam pertemuan itu, pihak Mie Gacoan di Bali gak hadir guys. Dan sampai saat ini belum membayarkan royaltinya.
Dari kasus ini Mie Gacoan di Bali pun menjadi tersangka, namanya tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.
(pig/mau)