Polemik dan trust issue semakin membelenggu para anggota organisasi AKSI atau Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Ya, mereka semakin geram bahkan ketika urusan hak cipta dan royalti, LMKN dianggap 'berusaha' pasang badan tapi tidak transparan.
Begitu kata ketua umum AKSI, Piyu Padi Reborn sambil meluapkan amarahnya yang perlahan tak bisa ia bendung lagi.
"Menurut mereka, mereka bikin laporan dan ditampilkan di media, yang mereka pilih, itu sudah transparan. Padahal kalau kami mau melihat sistem bagaimana mereka mengumpulkan royalti, menarik royalti dari tempat hiburan, restoran, hotel, terus abis itu tempat pertunjukan konser, itu bagaimana mereka? Kami pengen tahu," papar Piyu dengan nada yang masih santai, ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Ya, hal ini sudah sempat dipermasalahkan oleh AKSI, bahkan mereka telah melayangkan somasi ke LMKN. So, hasilnya gimana nih?
"Mereka gak mau, ada somasi yang sudah pernah kami lakukan. Jawaban mereka, mereka bertanggung jawab pada menteri hukum dan HAM. Jadi mereka tidak bertanggung jawab sama pencipta. Karena memang, tanya kepada pencipta seluruh Indonesia. Ada gak yang pernah tanda tangan memberikan kuasa kepada LMKN? Gak akan ada yang jawab, karena gak pernah. Pencipta lagu tanda tangan kepada LMK. Memberikan kuasa, dalam hal ini ada WAMI, KCI, tapi gak pernah dengan LMKN. Tapi kenapa LMKN tiba-tiba datang memberikan statement bahwa mereka adalah satu satunya yang punya kewenangan untuk nagih?" papar Piyu lagi.
Menurut gitaris Padi Reborn itu, segala kinerja buruk LMKN dianggap tidak perlu dan berharap lembaga tersebut dibubarkan.
"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," lanjutnya.
Berkaitan dengan ini, Piyu kemudian menegaskan akan menggugat LMKN dalam waktu dekat.
"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat," tegas Piyu.
Dalam wawancara itu, Piyu juga menjelaskan hal-hal apa saja yang akan ia sertakan dalam gugatannya itu.
"Tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional, dan karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegas Piyu lagi.
Simak Video "Video: Piyu Padi Nilai LMKN Tak Transparan soal Royalti"
(pig/nu2)