Perjuangan AKSI Makin Berat, VISI di Atas Angin: Ini Respons Piyu dan Judika

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Armand Maulana terpilih sebagai Ketua Umum VISI, berjuang untuk kepastian UU Hak Cipta.
Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta -

Belum lama ini DJKI merilis keputusan hukum yang membahas soal performing rights. Dimana dalam fatwa itu menegaskan bahwa izin performing rights sudah diatur oleh EO atau promotor acara, lalu penyanyi tidak perlu melakukannya lagi.

Hal ini kembali dijelaskan pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Nah, dari keputusan ini kemudian memunculkan beragam reaksi, yang paling utama adalah Judika mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Piyu dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ya, kamu pasti sudah tahu kedua organisasi ini saling berbenturan terkait pendapat soal aturan performing rights.

So, gimana sih reaksi mereka?

"Kalau saya di sini menyayangkan sekali, statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI, karena dia tidak bisa mengklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah. Karena kita melihat Dirjen aja tingkatannya di bawah Menteri. Kalau dia mengatasnamakan pemerintah, karena yang saya baca begitu, jadi itu saya sangat sayangkan. Kenapa seorang dirjen bisa menyampaikan itu," papar Piyu Padi Reborn yang juga ketua umum AKSI di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Gak cuma itu aja, rasa keberatan Piyu pun didasari melalui Undang Undang Hak Cipta Pasal 9. Piyu juga meminta DJKI meralat fatwa tersebut guys.

"Karena kita kembali lagi ke Pasal 9 UU Hak Cipta, bahwa untuk menggunakan karya, mempertontonkan sebuah karya, harus ada izin dari penciptanya. Dan di UU Hak Cipta ini kan sudah jelas, bahwa UU Hak Cipta itu diatur atau dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pencipta, bukan untuk mengatur penyanyi atau mengatur LMKN. Saya minta untuk diralat bahwa pemerintah juga tidak bisa ikut campur soal masalah ini, karena kembali lagi bahwa hak pencipta lagu itu dilindungi juga oleh Undang Undang Nomor 28 Ayat 4 bahwa negara tidak bisa mencampuri atau mengambil alih kewenangan dari hak seseorang termasuk hak cipta," sambung Piyu.

Sementara itu, Judika punya pendapat yang berbeda nih. Tentunya dia lebih setuju dengan apa yang didalilkan DJKI itu.

"Kalau aku pribadi, ini kan yang aku minta juga, supaya negara turun. Dan DJKI kemarin lewat diskusi juga dengan Komisi III DPR RI sudah memberikan statement, bahwa pengertian yang kita artikan selama ini, terkait Undang Undang Hak Cipta itu, ya sama seperti apa yang pemerintah katakan," jelas Judika di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).

"Artinya, apa yang kita perjuangkan dan rasakan selama ini. Dan kami meminta negara untuk turun, dan negara sudah turun. Jadi ini sedikit membuat tenang lah. Kita tahu ekosistem ini akan berjalan sesuai rule pemerintahan," sambungnya.

Meski begitu, Judika tak melupakan jerih payah dan nasib para pencipta lagu. Ia juga memikirkan solusi untuk pencipta lagu.

"Pemerintah sudah bilang, yang membayar itu penyelenggara. Jadi nanti mungkin kita sebagai penyanyi dan pencipta lagu, berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan. Artinya, bukan dengan statement ini kami merasa menang dan VISI merasa kalau kita perjuangan sudah selesai, gak. Perjuangan kita masih panjang. Kita pengen industri ini selaras. Kami pengen semua hak-hak pelaku industri didapatkan dengan regulasi yang sudah diatur pemerintah. Kami juga akan memastikan ke LMKN juga, supaya sistem yang mereka lakukan transparan," papat Judika.

Nah, kalau menurut kamu gimana nih guys?




(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO