Piyu Tegas Katakan Komposer Kerjasama dengan LMK Bukan LMKN

Organisasi AKSI atau Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia semakin gak habis pikir dengan sikap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Ya, mereka semakin geram apalagi ketika urusan hak cipta dan royalti, LMKN 'berusaha' pasang badan tapi tidak transparan.
Begitu kata ketua umum AKSI, Piyu Padi Reborn sambil meluapkan amarahnya yang perlahan tak bisa ia bendung lagi.
"Menurut mereka, mereka bikin laporan dan ditampilkan di media, yang mereka pilih, itu sudah transparan. Padahal kalau kami mau melihat sistem bagaimana mereka mengumpulkan royalti, menarik royalti dari tempat hiburan, restoran, hotel, terus abis itu tempat pertunjukan konser, itu bagaimana mereka? Kami pengen tahu," papar Piyu dengan nada yang masih santai, ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Hal ini sudah sempat dipermasalahkan oleh AKSI, bahkan mereka telah melayangkan somasi ke LMKN. So, hasilnya gimana nih?
"Mereka gak mau, ada somasi yang sudah pernah kami lakukan. Jawaban mereka, mereka bertanggung jawab pada menteri hukum dan HAM. Jadi mereka tidak bertanggung jawab sama pencipta," jelasnya lagi.
Tanpa basa-basi Piyu juga menegaskan bahwa komposer gak ada yang memihak LMKN, apalagi mempercayakan hak cipta mereka ke sana. Yang justru sering dipercaya adalah LMK seperti WAMI atau KCI.
Maka dari situ Piyu seakan geram dengan LMKN yang pasang badan ketika AKSI menggaungkan direct license.
"Karena memang, tanya kepada pencipta seluruh Indonesia. Ada gak yang pernah tanda tangan memberikan kuasa kepada LMKN? Gak akan ada yang jawab, karena gak pernah. Pencipta lagu tanda tangan kepada LMK. Memberikan kuasa, dalam hal ini ada WAMI, KCI, tapi gak pernah dengan LMKN. Tapi kenapa LMKN tiba-tiba datang memberikan statement bahwa mereka adalah satu satunya yang punya kewenangan untuk nagih?" papar Piyu lagi.
Menurut gitaris Padi Reborn itu, segala kinerja buruk LMKN dianggap tidak perlu dan berharap lembaga tersebut dibubarkan.
"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," lanjutnya.
Berkaitan dengan ini, Piyu kemudian menegaskan akan menggugat LMKN dalam waktu dekat.
Dalam wawancara itu, Piyu juga menjelaskan hal-hal apa saja yang akan ia sertakan dalam gugatannya itu.
"Tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga manajemen kolektif nasional, dan karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegas Piyu lagi.
(pig/aay)