Kemenekraf soal Blanket License Berdampingan dengan Direct License

Lewat siaran pers, Rabu (30/4/2025), pihaknya menjelaskan salah satu temuan penting tentang terjadinya multitafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.
Yup, tentunya berkaitan dengan berbagai carut-marut di antara para pelaku seni, khususnya di bidang musik dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin akhirnya buka suara dan telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.
Keduanya menggunakan sistem yang berbasis pada teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, agar proses pengelolaan royalti menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.
Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik.
Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparan, akurat, akuntabel, dan terpercaya, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.
Sistem ini diharap dapat lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman (perantara) yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni.
Kemenekraf juga menyatakan kesediaannya untuk membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kebijakan baru ini, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.
(pig/dar)