Round Up

Beda POV Musisi Soal Direct License

Tim detikcom
|
detikPop
Ariel NOAH Santai Kulineran di Madrid hingga Amsterdam
(Foto: Instagram arielnoah) Ariel NOAH.
Jakarta -

Terjadi beda pendapat di antara musisi soal hak cipta musik termasuk direct license. Dua nama yang punya POV atau perspektif berbeda adalah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani.

Menurut Ariel NOAH yang kini tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia), digaungkannya direct license oleh sebagian musisi karena ada rasa kecewa pada Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. Ada sistem LMK yang dinilai tidak transparan.

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," ujar Ariel NOAH, dikutip dari unggahannya di Instagram yang diunggah pelantun Tak Bisakah itu Minggu (23/3/2025).

"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya. Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang. Atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," lanjut Ariel.

Pria bernama asli Nazril Irham itu juga menyinggung soal kewajiban pelaku industri soal penentuan peraturan. Menurutnya, kewenangan itu milik pemerintah.

Ariel NOAHAriel NOAH Foto: TikTok/@bund.lifetainment

Dia juga menulis sedikit soal UU Hak Cipta. Musisi yang tergabung dalam VISI mengajukan uji materiel UU Hak Cipta ke MK.

"Tapi dari semua hal tadi yang diributkan, kita pelaku industri musik ini bukalah yang berwenang menetapkan peraturan. Maka menurut saya yang membuat peraturan lah (pemerintah) yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya. Seperti kita ketahui, Undang Undang Hak Cipta akan segera direvisi. Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua," lanjutnya.

Ariel juga menggarisbawahi soal bagaimana negara belum mengatur soal direct lisence. Ditambah lagi mengenai pajak dari hal tersebut.

"Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara. Memang kan gak dilarang (direct license), 'Ya kalau gak dilarang boleh aja,' ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan. Jadi ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang itu pajaknya gimana? Karena royalti itu ada PPN-nya kan ya. Sedangkan kalau pihak LMK, itukan sudah diatur," tambahnya.

Sementara Ahmad Dhani sebagai salah satu musisi yang menggaungkan direct lisence bersama AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) menyebutkan pencipta lagu punya kebebasan mengatur perjanjiannya sendiri mengenai karya. Sebab hal itu sudah ada di UU Hak Cipta tahun 2014, sehingga nggak perlu menunggu aturan tambahan.

Ahmad Dhani menegaskan draft RUU Hak Cipta akan diserahkan minggu depan setelah usulan musisi terkumpul.Ahmad Dhani menegaskan draft RUU Hak Cipta akan diserahkan minggu depan setelah usulan musisi terkumpul. Foto: Ahsan/detikcom

"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain. Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, gak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani yang kini jadi anggota DPR RI Komisi X membidangi pendidikan, kebudayaan, hingga olahraga terlibat aktif dalam RUU Hak Cipta terbaru.

Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta yang ada saat ini sebenarnya tidak bermasalah. Namun, kesalahan dalam interpretasi oleh pihak-pihak di dalam ekosistem industri musik menjadi persoalan utama.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi ini hanya akan mengatur pencipta lagu dan penyanyi, tanpa melibatkan EO.

"Sebenarnya UU (Hak Cipta)-nya nggak ada masalah, cuman interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah menurut kami, sehingga mungkin perlu ada penjelasan yang lebih detail. Jadi fix EO (event organizer) tidak masuk dalam UU. Jadi sebenarnya hari ini kita simpulkan UU itu hanya ngatur pencipta lagu dan penyanyi karena apa karena dua-duanya mendapat royalti sedangkan EO tidak mendapat royalti sehingga EO tidak pantas kita ungkit atau kita bahas di UU Hak Cipta," jelas Ahmad Dhani.

(aay/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO