Anji Klaim Sistem Direct License Gak Ribet

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) berdiskusi dengan Kementerian Hukum tentang Undang-Undang Hak Cipta.
Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta -

Penyanyi Anji ikut memberikan komentar terkait direct license. Ia bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI menyambangi Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk membahas hal ini.

Terkait dengan direct license, bagi Anji hal ini bukan suatu yang sulit dan ribet untuk dilakukan. Bahkan ia mengklaim sudah menerapkan sistem ini sejak lama.

"Saya sudah memberlakukan ini, sudah mempraktikkan ini, dan gak ribet. Apa yang ditakutkan tentang keributan itu, tidak terjadi. Saya sudah melakukan ini lebih dari tiga tahun," tegas Anji, Kamis (27/2/2025).

Anji tak serta-merta membahas direct license tanpa dasar. Dia memiliki alasan karena menurutnya sistem direct license jauh lebih teratur dan rapi ketimbang pelaksanaan pembayaran royalti saat ini.

"Jadi yang mudahnya, yang meminta izin itu dari artis atau manajemen artisnya karena sangat gampang dan sudah terhubung. Jika EO yang meminta izin itu akan sulit karena banyak sekali EO yang tidak berkecimpung di industri musik, misalnya acara wedding, pameran, acara pensi, dan lain-lain," ucapnya.

"Jadi, yang sebenarnya paling mengerti dan terkoneksi dengan pencipta itu adalah dari pihak artis atau yang memakai lagu dari pencipta. EO belum tentu punya nomor pencipta lagu, sementara dari artis atau manajemen itu sangat mudah, terkoneksi, dari ekosistemnya sudah sangat dekat," papar Anji dengan tegas.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Umum AKSI, Piyu, menjelaskan adanya salah persepsi atau misleading terkait Undang-Undang Hak Cipta yang selama ini dipahami masyarakat beserta para musisi. Hal ini yang sekarang menjadi masalah.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah perlindungan hak cipta terutama untuk para pencipta lagu, di sini sudah berlangsung cukup lama. Sebenarnya sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014 sudah memberikan perlindungan yang jelas, tapi cuma di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang menginterpretasikannya itu salah atau misleading," kata Piyu pada momen yang sama.

Melanjutkan ucapannya, Piyu merasa banyak hal negatif yang akhirnya menimpa para pencipta lagu setelah adanya misleading ini. Termasuk dengan royalti dan izin yang katanya tak pernah sampai ke pencipta lagu.

Dalam hal ini Piyu dan kawan-kawan juga tak hanya menyampaikan masalahnya saja. Piyu berharap ada banyak hal dari perubahan yang sedang mereka usahakan.




(pig/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO