Bukan Gugat, VISI Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Armand Maulana saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk.
Foto: Pool/Ismail/detikFoto
Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, deretan musisi Indonesia datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Seperti yang tertuang di laman MK, uji materiil ini melibatkan 29 musisi sebagai pemohon. Deretan nama besar ikut ambil bagian, termasuk Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.

Armand Maulana melalui sambungan telepon dengan detikpop, Jumat (14/3/2025), bicara tentang apa yang diperjuangkan VISI. Intinya, mereka ingin kepastian hukum karena selama ini sudah mengikuti aturan yang sudah berjalan bertahun-tahun.

"Bukan menggugat, tapi kita ingin bertanya, minta kejelasan. Sebagai penyanyi, kita tuh ikut saja aturan yang ditetapkan. Makanya minta kejelasan dari negara terkait itu," ungkapnya.

Uji materiil merupakan pengujian terhadap materi atau norma undang-undang yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Tujuan dari uji materiil salah satunya mengetahui apakah norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. VISI dalam hal ini, membawa empat poin yang diajukan.

Poin-poin yang Diangkat VISI:

1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?
4. Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pidana atau perdata?

Dalam hal ini, vokalis band GIGI itu menegaskan, dia ingin keadilan bagi semua pelaku industri musik. Dia berharap langkah uji materiil itu memberikan kepastian hukum terutama soal royalti dan hak cipta.

Persoalan royalti, terutama terkait penyanyi dan pencipta lagu memang lagi banyak diperbicangkan. Terutama berkaca pada kisruh antara Ari Bias dan Agnez Mo soal hak cipta. Ari Bias melaporkan Agnez Mo setelah membawakan lagu ciptaannya, Bilang Saja, dalam tiga konser tanpa izin.

Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser. Jadi, total tuntutan ke Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar. Minola menambahkan jumlah ini bisa bertambah.

"Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, jadi kami langsung buat laporan, sesuai dengan pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya bisa tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang kala itu.

Ari Bias, sebagai pencipta lagu, menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, meski Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


(ass/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO