Ari Bias Spill soal Kabar Pemeriksaan Agnez Mo di Mabes Polri

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Gaya Agnez Mo dengan rambut baru model bob pendek.
Agnez Mo (Foto: Instagram/@kieferlippens)
Jakarta - Polemik antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo perihal perizinan lagu Bilang Saja masih berlanjut meskipun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan putusan berupa denda Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo.

Tak terima atas putusan majelis hakim, Agnez Mo naik ke tingkat kasasi dan pihak Ari Bias masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau yang di niaganya kalau sekarang lagi kasasi, jadi kita tinggal nunggu dari kasasi. Kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, soal laporan Ari Bias di Bareskrim soal dugaan pelanggaran hak cipta, Minola Sebayang mengatakan kemungkinan Agnez Mo akan diperiksa Jumat (28/2/2025) besok.

"Informasi dari penyidik, minggu ini Agnez Mo diminta untuk hadir memenuhi panggilan dari Bareskrim, kita nanti lihat bagaimana hasilnya, minggu ini ya yang paling lama ya besok," ujar Minola Sebayang.

Selain urusannya dengan Agnez Mo belum usai, Ari Bias sadar buntut dari putusan atas gugatannya membuat musisi beda pendapat.

Sebagai anggota dari AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Ari Bias mengatakan Ahmad Dhani sebagai Dewan Pembina AKSI akan menggelar silaturahmi antara penyanyi, pencipta lagu, dan event organizer (EO) untuk membahas permasalahan ini.

"Besok itu kita ingin silaturahmi karena kan kondisi itu panas, setelah kasus ini telah terjadi pro kontra yang luar biasa antara penyanyi dan pencipta lagu, terus ada EO juga, jadi ini inisiasi dari Mas Dhani sebagai Dewan Pembina, bisa kita lihat ada resisten dari beberapa pihak atas putusan ini, itu kita akan bahas soal putusan itu," ujar Ari Bias.

Sebagai informasi, Ari Bias membuat laporan terhadap Agnez Mo soal dugaan pelanggaran UU Hak Cipta pada 19 Juni 2024 dan laporan polisi itu tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.


(ahs/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO