×
Ad

Melani Mecimapro Didakwa soal Dugaan Penggelapan Rp 10 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikPop
Selasa, 02 Des 2025 17:32 WIB
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025)
Jakarta -

Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia didakwa atas tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terkait dana kerja sama proyek konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Fransiska Dwi Melani alias Melani didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan atau dakwaan kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penggelapan). Atau Kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penipuan)," kata Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, JPU membeberkan kronologi kerja sama antara PT Melania Citra Permata dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), di mana PT MIB menyerahkan dana keperluan produksi sebesar Rp 10 Miliar dengan janji keuntungan 23% dan kewajiban pengembalian dana jika proyek gagal atau tidak beruntung. Konser yang diselenggarakan pada 23 Desember 2023 tersebut berjalan lancar.

Bahkan, JPU merinci total pendapatan yang berhasil diraih PT Melania Citra Permata dari penjualan tiket dan merchandise konser TWICE tersebut mencapai angka fantastis.

"Atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (Tiga puluh lima miliar seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh rupiah)," beber Jaksa Penuntut Umum.

Fransiska Dwi Melani disebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, yaitu menyerahkan laporan keuangan dan mengembalikan dana pokok Rp 10 Miliar berikut keuntungannya kepada PT MIB. Terdakwa juga mengabaikan serangkaian surat elektronik dan somasi dari PT MIB, yang mengakibatkan kerugian Rp 10 Miliar.

"Akibat perbuatan Terdakwa Fransiska Dwi Melani, tidak membayarkan uang sebesar 10 Miliar Rupiah kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar 10 Miliar Rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, langsung menyatakan keberatan dan mengajukan langkah hukum awal.

"Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terima kasih Yang Mulia," ucap Ardi Wira.

Menanggapi permohonan eksepsi, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan.

"Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup," tutup Hakim Ketua.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi atau keberatan dari Terdakwa.




(ahs/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork