Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Mecimapro Digelar 5 Januari
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) ditunda sampai tahun depan. Sejauh ini sudah digelar empat kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman sidang kasus ini:
Sidang I
Sidang perdana digelar Selasa (2/12) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut Melani didakwa atas penggelapan uang biaya produksi konser TWICE di Jakarta International Stadium pada tahun 2023 senilai Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Melani melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan soal kerja sama yang terjalin antara Mecimapro dengan PT MIB.
Sesuai kontrak, Melani seharusnya menyerahkan dana Rp 10 miliar dan keuntungan 23% atas terselenggaranya konser TWICE pada tahun 2023. Kalau konser gagal terselenggara, menurut kontrak, Melani tetap harus mengembalikan uang investasi PT MIB Rp 10 juta.
Konser TWICE terselenggara pada 23 Desember 2023 dan diduga Melani lewat Mecimapro sudah mendapatkan keuntungan atas penyelenggaraan konser. Kata jaksa, keuntungannya Rp 35 miliar.
Namun Melani disebut gak melaksanakan kewajibannya kepada PT MIB. Dia juga mengabaikan email yang dikirim PT MIB pada 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, dan 28 Agustus 2024. Oleh sebab itu, PT MIB disebut memutus perjanjian kerja sama dan meminta terdakwa mengembalikan uang produksi Rp 10 miliar dalam waktu 3 hari.
Pengacara Melani mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada 9 Desember 2025.
Polisi memamerkan foto direktur promotor Mecimapro Fransiska Dwi Melani yang kini ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana saat konser TWICE di tahun 2023. Foto: 20detik | Anisa Hafifa |
Dalam sidang kedua, pengacara Melani membacakan eksepsinya. Ada dua hal yang disoroti tim kuasa hukum Mecimapro, yaitu sengketa kewenangan mengadili dan dugaan surat dakwaan yang tidak jelas.
"Dalam menyusun surat dakwaan, terdapat pertentangan yang sangat esensial mengenai tempat atau locus terjadi peristiwa pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," kata Adi Bagus Prambudi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025)
Selain masalah tempat terjadinya dugaan tindak pidana, tim kuasa hukum juga berpendapat kasus yang bermula dari Perjanjian Kerja Sama event TWICE ini seharusnya diselesaikan di jalur perdata, yakni melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Sengketa harus diajukan ke dan secara final diselesaikan melalui Arbitrase sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI," tutur Adi Bagus Prambudi.
Pengacara juga menyebut adanya itikad baik dari Melani untuk bertanggung jawab atas kerugian Rp 10 miliar yang dilaporkan PT MIB. Upaya penyelesaian sudah dilakukan bahkan sejak di tingkat Polda Metro Jaya.
Namun Melani menawarkan asetnya sebagai bentuk tanggung jawab. PT MIB menolak tawaran itu, meminta Melani membayar tunai.
"Pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang gak punya keuangan yang cukup baiklah gitu, dia punyanya aset. Cuma kayaknya dari pelapor gak berkenan," terang Adi Bagus Prambudi.
Sidang III
Sidang ketiga kasus ini digelar Kamis (18/12/2025). Agendanya tanggapan atas putusan sela.
Eksepsi yang diajukan pengacara Melani dalam sidang sebelumnya ditolak Majelis Hakim. Sidang akan berlanjut ke agenda berikutnya yaitu mendengarkan kesaksian dari pihak Mecimapro dan PT MIB.
Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom |
JPU menghadirkan saksi dari PT MIB pada sidang keempat Senin (22/12/2025). Saksi tersebut adalah Fikri Iqbal, yang menjelaskan duduk perkara masalah hukum antara dua pihak yang berseteru, termasuk perjanjian yang tertulis dalam kontrak.
Fikri Iqbal menyebut PT MIB merasa dikelabui.
"Prinsipal saya telah menyerahkan uang Rp 10 miliar, namun tidak ada pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatannya sampai saat ini. Ketika kita bahas perjanjian, perjanjian itu berakhir karena tidak ada tanggapan juga dari pihak Mecima," kata Fikri Iqbal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fikri Iqbal menjelaskan dana Rp 10 miliar tersebut ditransfer ke Mecimapro dalam dua tahap pada November 2023. Lebih lanjut, dia juga merujuk ke kontrak antara kliennya dan Mecimapro.
Dalam kontrak dirinci soal laporan keuangan dan pembagian keuntungan. Soal pembagian keuntungan, dalam kontrak tertulis bahwa profit harus diserahkan ke PT MIB paling lambat 60 hari setelah proyek berjalan, yaitu sekitar Februari 2024.
Kenyataannya gak begitu. Hingga somasi dilayangkan berkali-kali ke pihak Mecimapro, promotor yang dipimpin Fransiska Dwi Melani itu disebut tetap bungkam.
Fikri Iqbal juga meminta detail laporan keuangan atas penggunaan dana Rp 10 miliar yang diberikan PT MIB ke Mecimapro. Laporan itu belum tersedia dalam sidang ke-IV ini.
Sidang selanjutnya akan digelar 5 Januari 2026. Masih dengan agenda mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak.













































