Berbagai peristiwa bencana akibat kerusakan alam memunculkan wacana patungan membeli hutan. Namun apakah wacana tersebut bisa benar-benar terwujud?
Wacana ini muncul pada akhir 2025 setelah terjadi banjir Sumatera yang diyakini akibat deforestasi. Isu ini kembali mencuat setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan dan Sumatera pada pertengahan 2026 ini.
Namun kali ini bukan sekadar wacana, karena ternyata hal tersebut sudah banyak dilakukan oleh sejumlah lembaga konservasi. Seperti dikutip dari kanal YouTube Ferry Irwandi, upaya patungan ini bukan untuk transaksi jual beli tanah. Lantas seperti apa gerakan 'beli' hutan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Skema 'Beli' Hutan
Ketika mendengar istilah patungan untuk membeli hutan, publik kerap membayangkan prosesnya layaknya transaksi jual-beli properti atau real estat pada umumnya. Padahal, pendekatannya tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar memborong lahan secara liar.
Strategi utamanya adalah memanfaatkan infrastruktur sosial yang sudah terbangun. Dana yang terkumpul disalurkan untuk bekerja sama dengan yayasan dan organisasi konservasi berpengalaman yang telah memiliki rekam jejak, izin legal, serta hubungan yang kuat dengan masyarakat adat setempat.
Tujuan utamanya adalah memperkuat posisi hukum dan kapasitas finansial masyarakat adat serta organisasi tersebut, sehingga mereka memiliki sumber daya yang tangguh untuk mempertahankan hutannya dari ancaman eksploitasi.
PBPH-RE: Perisai Hukum Jangka Panjang
Untuk memastikan wilayah yang diselamatkan memiliki perlindungan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak tak bertanggung jawab, salah satu yang dilakukan adalah pengurusan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Restorasi Ekosistem (PBPH-RE). Langkah ini dicontohkan oleh Yayasan Kalaweit Indonesia.
Izin ini sangat krusial karena memungkinkan yayasan konservasi untuk mengelola dan melindungi hutan secara sah dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 90 tahun. Fokus dari pengelolaan lahan berstatus PBPH-RE murni untuk restorasi ekosistem, pemulihan habitat, dan perlindungan keanekaragaman hayati, bukan untuk eksploitasi komersial pembabatan hutan.
(bai/des)