Ada Gerakan Patungan Beli Hutan, Bisakah Terwujud?

Ada Gerakan Patungan Beli Hutan, Bisakah Terwujud?

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Senin, 14 Sep 2026 07:00 WIB
Foto udara kebaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kabut asap yang membumbung tinggi di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kebakaran hutan Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Balikpapan -

Berbagai peristiwa bencana akibat kerusakan alam memunculkan wacana patungan membeli hutan. Namun apakah wacana tersebut bisa benar-benar terwujud?

Wacana ini muncul pada akhir 2025 setelah terjadi banjir Sumatera yang diyakini akibat deforestasi. Isu ini kembali mencuat setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan dan Sumatera pada pertengahan 2026 ini.

Namun kali ini bukan sekadar wacana, karena ternyata hal tersebut sudah banyak dilakukan oleh sejumlah lembaga konservasi. Seperti dikutip dari kanal YouTube Ferry Irwandi, upaya patungan ini bukan untuk transaksi jual beli tanah. Lantas seperti apa gerakan 'beli' hutan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema 'Beli' Hutan

Ketika mendengar istilah patungan untuk membeli hutan, publik kerap membayangkan prosesnya layaknya transaksi jual-beli properti atau real estat pada umumnya. Padahal, pendekatannya tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar memborong lahan secara liar.

Strategi utamanya adalah memanfaatkan infrastruktur sosial yang sudah terbangun. Dana yang terkumpul disalurkan untuk bekerja sama dengan yayasan dan organisasi konservasi berpengalaman yang telah memiliki rekam jejak, izin legal, serta hubungan yang kuat dengan masyarakat adat setempat.

Tujuan utamanya adalah memperkuat posisi hukum dan kapasitas finansial masyarakat adat serta organisasi tersebut, sehingga mereka memiliki sumber daya yang tangguh untuk mempertahankan hutannya dari ancaman eksploitasi.

PBPH-RE: Perisai Hukum Jangka Panjang

Untuk memastikan wilayah yang diselamatkan memiliki perlindungan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak tak bertanggung jawab, salah satu yang dilakukan adalah pengurusan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Restorasi Ekosistem (PBPH-RE). Langkah ini dicontohkan oleh Yayasan Kalaweit Indonesia.

Izin ini sangat krusial karena memungkinkan yayasan konservasi untuk mengelola dan melindungi hutan secara sah dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 90 tahun. Fokus dari pengelolaan lahan berstatus PBPH-RE murni untuk restorasi ekosistem, pemulihan habitat, dan perlindungan keanekaragaman hayati, bukan untuk eksploitasi komersial pembabatan hutan.

Memberikan Manfaat Ekonomi Masyarakat Lokal

Salah satu akar masalah terbesar dari deforestasi adalah faktor ekonomi. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam kerap kali dihadapkan pada pilihan yang sulit. Impitan ekonomi sering memaksa masyarakat melepas lahan warisan mereka kepada perusahaan sawit, kertas, atau tambang demi menyambung hidup.

Gerakan ini hadir untuk memotong rantai dilema tersebut dengan menawarkan pilihan ekonomi ketiga. Dana patungan digunakan untuk memberikan opsi penghasilan alternatif yang layak bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat akan dilibatkan langsung sebagai tim patroli, pengelola hutan, atau pekerja restorasi. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa sejahtera dan mendapatkan lapangan pekerjaan tanpa harus menebang pohon atau menjual tanah mereka kepada industri ekstraktif.

Bagaimana Jika Tidak Semua Kawasan Terbeli?

Pertanyaan skeptis yang sering muncul adalah bagaimana jika tidak semua kawasan rawan bisa 'dibeli' atau diamankan? Meski nantinya kawasan ini tidak besar dan terpisah-pisah, hutan diyakini tetap akan memberikan dampak yang luar biasa.

Menyelamatkan fragmen-fragmen hutan yang strategis, meski ukurannya terlihat kecil, mampu menciptakan koridor satwa yang menyambungkan kembali habitat yang terputus. Dampak ekologis dari tersambungnya koridor ini jauh lebih masif daripada sekadar hitungan hektare lahan.

Selain itu, ketersediaan dana abadi dari kolektif masyarakat ini memastikan adanya bantuan darurat yang selalu siap sedia, mulai dari pembelian peralatan pemadam kebakaran, biaya operasional patroli, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, hingga pembibitan jutaan pohon lokal.

Para Aktor di Garis Depan Restorasi

Model perlindungan seperti ini sudah dilakukan berbagai lembaga konservasi selama bertahun-tahun. Berikut beberapa di antaranya:

1. Yayasan Kalaweit Indonesia

Didirikan pada tahun 1998, lembaga ini berfokus menyelamatkan satwa liar, terutama owa (gibbon) dan siamang yang kehilangan tempat tinggal. Mereka bekerja erat dengan desa-desa mitra untuk melindungi hutan dengan cara mengakuisisi lahan, yang kemudian dikembalikan pengelolaannya sebagai hutan komunal yang dilindungi.

Untuk memberdayakan warga sekitar, Kalaweit mempekerjakan puluhan staf lokal dan memberikan jaminan layanan kesehatan gratis bagi karyawan beserta keluarganya.

2. Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI)

Membawa pendekatan inovatif di bidang kesehatan dan konservasi yang kini sedang dalam tahap perluasan nasional. Melalui program Mata Pencaharian Alternatif, ASRI tidak sekadar melarang penebangan, melainkan memberi solusi konkret agar warga tidak perlu merusak hutan untuk bertahan hidup.

Programnya mencakup pelatihan pembuatan pupuk organik, inisiatif "Kambing untuk Janda", hingga fasilitas klinik kesehatan di mana biaya berobat dapat dibayar menggunakan bibit pohon.

3. Save Our Borneo (SOB)

Sejak didirikan pada 2006, LSM akar rumput ini berjuang di garis terdepan untuk membela hak Masyarakat Adat (seperti Suku Dayak Tomun di Kinipan) dalam melawan deforestasi akibat gempuran perkebunan sawit, perusahaan kertas, dan proyek Food Estate di lahan gambut.

SOB secara aktif melakukan pendampingan hukum, mengorganisir penolakan terhadap perampasan tanah, memantau kejahatan lingkungan menggunakan drone, hingga membantu desa-desa adat mendapatkan hak legal atas Hutan Desa mereka.

4. Borneo Orang Utan Survival Foundation (BOSF)

Sebagai salah satu pilar konservasi primata terbesar yang beroperasi sejak 1991, lembaga ini mengelola ratusan ribu hektar lahan untuk keperluan pemulihan habitat dan area pelepasliaran orang utan yang berhasil direhabilitasi.

5. Kelompok Swadaya & Masyarakat Sipil Lain

Peran vital juga dipegang oleh komunitas di tingkat akar rumput, mulai dari kelompok penjaga hutan desa (seperti Germawan), hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) desa yang bersiaga secara mandiri untuk mencegah serta memadamkan kebakaran hutan.

Sumber:

  • YouTube Ferry Irwandi
  • Website Yayasan Kalaweit Indonesia
  • Website Yayasan ASRI
  • Website Save Our Borneo (SOB)
Halaman 2 dari 3
(bai/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads