Mitos di Balik Perdagangan Penyu: Tangkal Sihir-Obat Kuat

Mitos di Balik Perdagangan Penyu: Tangkal Sihir-Obat Kuat

Riani Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 02 Nov 2025 08:00 WIB
Penyu diawetkan dan gelang dari sisik penyu yang berhasil diamankan petugas PSDKP dan BPSPL di Pasar Kebun Sayur Balikpapan.
Penyu diawetkan dan gelang dari sisik penyu yang berhasil diamankan petugas PSDKP dan BPSPL di Pasar Kebun Sayur Balikpapan. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Perdagangan produk turunan penyu masih marak terjadi, meski sudah terdapat larangan. Banyak pembeli yang masih mempercayai mitos bahwa penyu bisa menangkal sihir, stunting, hingga jadi obat kuat.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan penyu bisa diperdagangkan dalam bentuk tubuh yang diawetkan, sisik, hingga telurnya.

Syarif mengatakan pihaknya tak henti mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan alasan tersebut untuk menjual penyu. Sebab hal tersebut belum terbukti kebenarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penjualan penyu dan turunannya ini masih terjadi karena dengan alasan mistis seperti penangkal sihir dan yang terbaru menjadi penangkal stunting, padahal belum ada bukti kuat untuk itu," ujarnya kepada detikKalimantan, Sabtu (1/11/2025).

Biasanya, lanjut Syarif, barang-barang yang dari penyu yang dijual dengan alasan tersebut kebanyakan dari sisiknya dan dijadikan gelang dan cincin. Hal tersebut disampaikan kepada para pembeli sehingga banyak pula yang tertarik.

"Iya ada penyu sisik, nah sisiknya itu yang dijadikan aksesoris cincin dan gelang, dan dijual dengan alasan-alasan itu, sama juga alasannya untuk pembuka aura. Padahal itu tidak ada," kata dia.

Selain jadi aksesoris, penyu juga diambil telurnya oleh masyarakat tak bertanggung jawab. BPSPL mendapat laporan jika banyak orang menjadikannya sebagai obat kuat.

"Ada juga saat kami melakukan edukasi ke masyarakat disampaikan jika yang membeli itu diberitahu telur penyu bisa menjadi obat kuat, itu tidak benar, belum ada penelitian yang membuktikan itu ya," kata dia.

Dirinya mengimbau agar masyarakat tak lagi menjual ataupun membeli apapun yang berkaitan dengan penyu, baik telur, aksesoris dari sisik, ataupun dagingnya. Karena sudah ada hukum yang mengatur larangan terkait hal tersebut.

"Seluruh jenis penyu tersebut telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi oleh undang-undang, yang berarti segala bentuk perburuan, pemeliharaan, perdagangan, pengangkutan, maupun pemanfaatan bagian tubuh penyu termasuk telur, daging, cangkang, dan produk turunannya merupakan tindakan yang melanggar hukum," ungkapnya.

Regulasinya, sudah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kemudian dengan dikeluarkannya UU no 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE, beberapa jenis ikan salah satunya penyu, telah dialihkan kewenangannya dari yang sebelumnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut juga dikuatkan dalam Kepmen KP Nomor 66 tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi, penyu pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya merupakan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh. Bagi penjual penyu dan turunannya dapat disangkakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Sam Sung Ex Karyawan Apple Putuskan Resign dan Ganti Nama"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads