Nasional

Otorita IKN Buka Suara soal Batalnya Hak Atas Tanah 190 Tahun

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Selasa, 18 Nov 2025 22:32 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN)/Foto: Dok Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
IKN -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati dan menaati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.

Dikutip detikFinance, Otorita IKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lainnya, yang terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.

"Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw kepada detikcom, Selasa (18/11/2025).

Menurut Troy, minat investasi di IKN tetap tinggi. Terlebih, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal bagi dunia usaha di IKN.

"OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN," tuturnya.

Ia menambahkan Otorita IKN dan Kementerian/Lembaga serta dunia usaha terus menyelesaikan pembangunan sarana dan pra sarana, khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028. Langkah itu, Menurut Troy, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan sejalan dengan Perpres No 79 Tahun 2025," terang Troy.



Simak Video "Video: Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork