Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T Dibongkar

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T Dibongkar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 18:37 WIB
Konferensi pers tambang ilegal di IKN yang dibongkar Bareskrim Polri.
Konferensi pers tambang ilegal di IKN yang dibongkar Bareskrim Polri. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pertambangan batu bara diduga ilegal di dibongkar Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Tambang batu bara itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan merusak lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu tak hanya dilakukan pihaknya saja melainkan bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.

Nunung menuturkan tambang batu bara ilegal itu terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menyebut aktivitas pertambangan itu tak hanya merusak alam dan berdampak pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung," kata Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Nunung menjelaskan potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3.5 T.

ADVERTISEMENT

"Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T," ujarnya.

"IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan batu bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menerangkan penindakan dana pengungkapan kasus illegal minning adalah amanah dari negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Ia mencatat batu bara yang ada di tanah air tak begitu besar.

"Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian," tuturnya.

Ia memastikan, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku maupun perusahaan yang nekat melanggar. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha," tutupnya.




(dpe/abq)


Hide Ads