2 Pemuda Sambas Terancam Hukuman Mati Usai Terciduk Bawa 11 Kg Sabu

2 Pemuda Sambas Terancam Hukuman Mati Usai Terciduk Bawa 11 Kg Sabu

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 13 Okt 2026 22:00 WIB
Dua pemuda Sambas terancam hukuman mati
Dua pemuda Sambas terancam hukuman mati/Foto: Istimewa
Sambas -

Dua pria berinisial R (28) dan H (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dalam kasus peredaran sabu seberat 11,67 kilogram. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan polisi menyita sabu seberat 11.670 gram bruto yang dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, beberapa hari sebelumnya," kata Sadoko, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan itu, Sadoko menceritakan anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama BNN Kabupaten Sambas melakukan penyelidikan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas.

Petugas kemudian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Tersangka R diamankan di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam. Sementara itu, tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.

"Hasilnya, kami temukan 11,67 kilogram narkoba jenis sabu," terang Sadoko.

Selain belasan kilogram sabu, polisi turut menyita tas ransel, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp 354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan ini diduga menggunakan modus yang berubah-ubah, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau. Modus tersebut diduga digunakan untuk memutus komunikasi langsung dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita, khususnya pemberantasan peredaran narkotika," jelasnya.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.



(sun/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads