Bawa Paket dan Lintingan Ganja, Pria Diciduk Satgas Perbatasan di Nunukan

Kalimantan Utara

Bawa Paket dan Lintingan Ganja, Pria Diciduk Satgas Perbatasan di Nunukan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 10 Okt 2026 12:30 WIB
Pelaku dan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Pamtas di Nunukan. (dok Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad)
Foto: Pelaku dan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Pamtas di Nunukan. (dok Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad)
Nunukan -

Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad menggagalkan peredaran narkoba di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara. Dari tangan seorang pria berinisial R (31), petugas menyita 20,75 gram ganja, 15 linting rokok ganja siap pakai, hingga alat hisap sabu.

Penangkapan berawal saat personel piket jaga gabungan TNI bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM) menggelar pemeriksaan rutin di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Gabma Simanggaris SSK 2, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kamis (8/10) sekitar pukul 04.20 Wita.

Perwira Penerangan Satgas Yonkav 8, Letda Kav Fahri, mengatakan saat itu petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam berpelat nomor KT 1244 XG yang melintas dari arah Simanggaris menuju Nunukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil travel yang dikemudikan oleh saudara A (50) tersebut membawa empat orang penumpang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dan para penumpang," ujar Letda Kav Fahri kepada detikKalimantan. Sabtu (10/10/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang, yakni R (31). Guna penggeledahan lebih lanjut, kendaraan beserta seluruh penumpang langsung diamankan ke Pos Gabma Simanggaris. Hasil penggeledahan membongkar berbagai barang bukti narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku.

"Petugas menyita 2 bungkus ganja seberat 20,75 gram, 15 linting rokok ganja, serta 7 lembar kertas paper pembungkus ganja," terangnya.

Pelaku dan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Pamtas di Nunukan. (dok Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad)Barang bukti ganja hasil operasi Satgas Pamtas di Nunukan. (dok Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad)

Tak hanya ganja, petugas juga menyita 11 unit alat hisap sabu (bong), 2 alat bakar sabu, 2 unit timbangan digital, 7 korek api gas, 1 stik kasti, 2 bilah parang, 1 pisau kecil, serta 1 unit gawai iPhone.

"Berdasarkan analisis awal, terduga pelaku disinyalir merupakan pemain lama yang memiliki jaringan peredaran ganja maupun sabu di wilayah Kilometer 10 Sungai Melayu, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan," tuturnya.

Sebagai langkah penegakan hukum, Komandan SSK 2 Kapten Kav Herman Triforsa bersama Danpos Gabma Simanggaris Sertu Toto Hari Suseno menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Nunukan pada Jumat (9/10/2026).

"Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan resmi ke pihak Satresnarkoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Satgas Yonkav 8 Kostrad akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan jalan-jalan tikus guna mengantisipasi peredaran narkoba," tegas Letda Kav Fahri.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads